KARO SUMUT,Kompas.SBS| Setelah Amsal Cristy Sitepu di putus bebas murni oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan tanggal 01 April 2026.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk bersama dengan 3 orang jaksa lainnya, saat ini sedang diperiksa dan dimintai pertanggung jawabannya di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Ternyata masalah tidak berhenti sampai disitu saja, bergulir terus sampai persoalan hasil audit inspektorat dan 4 unit mobil yang dipinjamkan Bupati Karo kepada Kajari Karo.
Hal ini seperti yang diutarakan seorang Praktisi Hukum dari Kabupaten Karo Imanuel Elihu Tarigan, SH kepada awak media, Selasa (07/04/2026).
Salah satu pejabat yang harus dimintai pertanggung jawabannya adaIah Inspektur Daerah (inspektorat) Kabupaten Karo yakni Sodes Sembiring, SE. MSi.
Kenapa ?? Karena gara-gara kesalahan hasil audit video profil desa yang dilakukan Inspektorat karo tersebut, membuat Amsal Cristy Sitepu dijadikan tersangka dan ditahan selama 131 hari di Rutan Tj.Gusta Medan.
Kemudian, ternyata Amsal Crsty Sitepu dinyatakan “Bebas Murni” oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Salah satu alasan pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Amsal Cristy Sitepu dalam kasus dugaan Korupsi tersebut adalah Majelis Hakim “Mengesampingkan Hasil Audit “ yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Karo, yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti surat adanya “Kerugian Negara”.
Jadi wajar sajalah, kalau Ketua DPRD Karo harus memanggil Inspektur daerah (Inspektorat) Karo untuk dimintai keterangan.
Kenapa hasil audit yang mereka terbitkan terkesan asal-asalan, sehingga Majelis Hakim mengesampingkannya atau tidak menggunakannya sebagai bukti adanya kerugian negara.” Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Ditambahkan Imanuel pula, Selain Inspektorat Karo maka Ketua DPRD Karo juga wajib memanggil Bupati Karo untuk menanyakan, Kenapa harus ada peminjaman mobil sebanyak 4 unit kepada Kajari Karo ? Apakah Kapolres, Dandim 0205/TK dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ada juga dapat pinjaman mobil ? Apakah proses peminjaman tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ?
Sebab kalau tidak, perbuatan peminjaman tersebut masuk kategori “Gratifikasi” dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor. Inikan pertanyaan yang harus dijelaskan Kepala Inspektorat dan Bupati Karo kepada wakil-wakil rakyat di Kantor DPRD Karo, “ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Agar ada efek jera dikemudian hari, maka pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus Amsal Cristy Sitepu wajib dimintai pertanggung jawabannya. Ini nantinya bisa jadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain di seluruh Indonesia agar tidak bertindak sewenang wenang terhadap warga masyarakat, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

