Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Hakim Tolak Perlawanan Eks Kakanwil BPN Sumut dalam Kasus Korupsi Citraland

Kompas.sbs – Medan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak perlawanan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk proyek perumahan Citraland.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang Senin (9/2/2026).
Keempat terdakwa yakni Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim menyatakan keberatan para terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh sebab itu, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara jelas dan memenuhi syarat formil maupun materiel sesuai KUHAP. Pengadilan Tipikor Medan dinyatakan berwenang mengadili perkara ini.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada agenda berikutnya, Jumat (13/2/2026).

Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar, terkait pengalihan hak lahan dari HGU ke HGB dalam proyek perumahan Citraland.

Warianto

Popular Articles