Kompas.sbs-Kupang — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta agar tanah tidak hanya dipandang sebagai aset yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kupang, Kamis (18/6/2026).
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi.
Menurutnya, melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan.
“Melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” katanya.
Gubernur menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan dan bukan semata menjadi tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena itu, seluruh anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan komitmen serta mengambil peran secara optimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga memaparkan sejumlah potensi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota.
Ia menyebutkan bahwa hingga tahun 2025 legalisasi aset telah dilakukan terhadap 26.605,82 hektare lahan. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat pula potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus mengedepankan prinsip clean and clear guna menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan pada masa mendatang.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak berhenti pada legalisasi tanah semata, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan yang produktif.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang berdampak langsung terhadap keberhasilan Reforma Agraria di NTT.
Ia menjelaskan bahwa tema rapat tahun ini adalah “Wujudkan Integrasi Sejahtera melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.”
Menurutnya, terdapat beberapa prinsip yang harus menjadi pedoman bersama melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Pertama, program ini harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Provinsi NTT. Kedua, percepatan penataan aset harus kita lakukan demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui legalisasi dan redistribusi tanah. Dan ketiga, penataan akses yang menjadi pilar pendukung utama wajib dihadirkan agar masyarakat penerima manfaat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah mereka demi pertumbuhan ekonomi keluarga,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah, perwakilan unsur Forkopimda Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Petrus Seran Tahuk, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Biro Administrasi Pimpinan Setda provinsi Nusa Tenggara Timur

