Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

GEMPA Labusel Adakan Aksi di PKS PT Nobika Jaya Diduga Langgar Izin Lingkungan

Kompas.sbs Labuhanbatu Selatan 2 Maret 2026 – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan adakan Aksi Dalam Tuntutannya Juga melayangkan pengaduan elektronik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya. Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

Pengaduan tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang PT Nubika Jaya, Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tepat Pada hari Senin (2/3/2026).

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Koordinator aksi GEMPA Labusel menyebutkan, berdasarkan data yang mereka himpun, PKS PT Nubika Jaya diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, massa juga menduga perusahaan tidak memiliki pengelolaan limbah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dugaan tersebut mencakup tidak adanya izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3, serta tidak mengantongi izin penyimpanan limbah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

GEMPA Labusel juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya pengujian limbah domestik secara berkala setiap bulan serta tidak adanya pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai dengan jumlah pemakaian. Massa aksi turut mempertanyakan legalitas penggunaan generator atau genset, termasuk dugaan tidak adanya izin dari Pemerintah Provinsi, tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta operator yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Dalam pernyataannya, GEMPA Labusel mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan perubahannya.

Mereka juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar pelaksanaan aksi.

GEMPA Labusel mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap operasional PKS PT Nubika Jaya, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nubika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Yang Anehnya lagi Kordinator Aksi juga menyampaikan agar Bendera merah putih Agar di Ganti, Karna warna sudah Pudar dan tidak layak di kubarkan lagi , Menurut Kordinator aksi Bendera merah putih yg di kubarkan PKS PT Nobika Jaya, Menurut mereka Sudah sebagai bentuk Penghinaan terhadap lambang Negara. Terangnya. (RP)

Popular Articles