Kompas.sbs | Kota Tangerang
Selasa 7 juli 2026 -Perjuangan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki babak penting. Setelah resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada Polsek Cipondoh, para pedagang kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat kecil.
Laporan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik yang, apabila terbukti melalui proses hukum, berpotensi merugikan para pedagang yang setiap hari menggantungkan hidup dari hasil berdagang. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal sejumlah uang yang diduga dipungut, melainkan soal rasa aman, kepastian berusaha, dan hak setiap warga negara untuk mencari nafkah tanpa tekanan.
Sejumlah pedagang berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Mereka meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan serta seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh agar fakta hukum dapat terungkap.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang pelapor yang identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan konfirmasi awak media, penyidik Polsek Cipondoh menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah memasuki tahap penyidikan. Namun, rincian materi penyidikan belum dapat disampaikan kepada publik karena proses hukum masih berlangsung.
Perkembangan tersebut disambut positif oleh para pedagang. Mereka menilai langkah penyidikan merupakan awal penting untuk mengungkap fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau tekanan.
Sejumlah narasumber juga menyampaikan bahwa pihak yang mereka laporkan masih terlihat berada di sekitar lokasi beberapa hari setelah laporan dibuat. Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Selain itu, terdapat klaim mengenai percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurut narasumber berkaitan dengan dugaan pengelolaan setoran lapak. Apabila bukti tersebut diserahkan kepada penyidik, penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam perspektif hukum, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan unsur tindak pidana terpenuhi, perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus dihormati. Itulah prinsip negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak.
Para pedagang berharap perkara ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan di Polsek Cipondoh. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.
Kompas.sbs membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi/Tim

