Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN PUNGLI DISOROT TAJAM — CAMAT, TRANTIB, SATPOL PP, BUKA SUARA, LAPOR KE JARI, KEJATI, POLRI HINGGA KPK

KOMPAS.SBS — TANGERANG — 12 OKTOBER 2026
Gelombang kritik masyarakat terhadap penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menguat. Warga mendesak Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang tidak menutup mata terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan penyempitan akses jalan, pemanfaatan kawasan yang perlu diperiksa, hingga dugaan pungutan liar terhadap pedagang.

Inilah inti kritik warga yang menuntut jawaban nyata, bukan sekadar janji penertiban.
Masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan sudah berjalan maksimal, apakah pendataan PKL dilakukan secara menyeluruh, dan apakah seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan aturan. Jangan sampai penertiban hanya ramai sesaat, sementara persoalan yang sama kembali muncul tanpa penyelesaian yang jelas.

Aspirasi mengenai dugaan pungutan liar harus menjadi perhatian serius. Jika terdapat pihak yang meminta uang kepada pedagang tanpa dasar hukum yang sah, aparat berwenang harus menelusurinya berdasarkan bukti, saksi, kronologi, serta aliran uang. Siapa yang meminta? Berapa jumlahnya Untuk kepentingan apa, Siapa yang menerima.
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran, tetapi jangan pula menjatuhkan tuduhan kepada siapa pun sebelum bukti dan proses hukum memastikan kebenarannya.

Warga meminta penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penertiban PKL di GOR Gondrong, Pasar Sipon, serta area irigasi, pengairan, dan penghijauan yang dipersoalkan. Apabila penanganan sudah dilakukan, sampaikan hasilnya kepada publik. Jika masih ada kendala, jelaskan secara transparan.
Kawasan irigasi dan penghijauan juga harus diperiksa berdasarkan status lahan, fungsi kawasan, dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan penggunaan yang melanggar aturan, tindak lanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya keras kepada sebagian pihak, tetapi longgar kepada pihak lainnya.

Apabila pengaduan masyarakat tidak memperoleh kejelasan yang memadai, warga menyatakan akan mempertimbangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, serta KPK apabila terdapat indikasi korupsi yang memenuhi kewenangannya. Pengaduan administratif juga dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Inspektorat.
Langkah tersebut harus disertai bukti awal yang relevan agar setiap dugaan dapat diperiksa secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak meminta pejabat menghakimi seseorang tanpa bukti. Warga menuntut pemerintah menjalankan tugas, membuka informasi yang layak diketahui publik, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa pandang bulu.

Persoalan PKL tidak cukup diselesaikan dengan pemindahan lapak. Pemerintah harus menghadirkan solusi yang menjaga ketertiban, akses jalan, kebersihan, fungsi pengairan, dan mata pencaharian pedagang.
Kini, publik menunggu tindakan nyata. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa jawaban.

Pemberitaan ini memuat aspirasi dan kritik masyarakat. Dugaan pungutan liar, pelanggaran pemanfaatan kawasan, serta kelalaian pengawasan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa verifikasi. Redaksi perlu mengonfirmasi fakta, memeriksa bukti yang sah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi: David E.S.E.

Popular Articles