Jakarta, Kompas –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang “jatah bulanan” sekitar Rp7 miliar yang diterima sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari PT Blueray Cargo, sebagai imbalan atas kelonggaran dalam proses masuknya barang impor berkualitas tiruan (KW) ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
“Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan indikasi bahwa jatah bulanan yang diterima mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa barang impor yang diupayakan Blueray Cargo agar dapat masuk ke Indonesia tidak terbatas pada satu jenis produk, melainkan beragam
Barangnya bermacam-macam, di antaranya sepatu dan sejumlah produk lainnya,” katanya.

