MAKASSAR— KOMPAS. Praktik dugaan mafia tanah dan kesewenang-wenangan korporasi besar kembali mencuat di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Demi syahwat kekuasaan dan bisnis, hak-hak rakyat kecil ditindas tanpa ampun. Dua raksasa properti terbesar, PT. GMTD (Anak Perusahaan Lippo Group) dan KALLA GROUP, dituding telah melakukan kesalahan fatal dan “transaksi buta” dengan mengklaim serta menyerobot lahan empang garapan seluas kurang lebih 16 Hektar milik keluarga almarhum Abd. Rachman Bella di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga (Blok 02, depan TSM Makassar).Senin 29/06/2026
Juru bicara ahli waris, Haji Ari, dengan nada geram membongkar habis-habisan carut-marut legalitas kedua perusahaan tersebut yang dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan.
Skandal GMTD : Manipulasi Lokasi Tanah Adat di Atas Air
Haji Ari mengungkapkan bahwa PT. GMTD secara terang-terangan melakukan pembohongan publik dengan mengklaim objek tanah negara/garapan sebagai tanah adat.

Namun, melalui dugaan rekayasa mafia, lokasi tersebut disulap berpindah jauh ke Jalan Metro Tanjung Bunga depan Mall TSM.
“GMTD melakukan transaksi secara buta atau pura-pura tidak tahu! Legalitas mereka keliru total.
Mulai dari klaim membeli SHM No. 25 Tahun 1971 atas nama H. Abd. Hamid Dg. Lau, dikonversi jadi SHM 3307/1997, hingga diubah lagi jadi SHGB No.20454/1997.
SHGB inilah yang secara sepihak mereka ploting di atas empang garapan Abd. Rachman Bella. Ini fatal!” tegas Haji Ari.
Kalla Group Ikut Menyerobot : Satu Objek Dua Pembeli, Siapa Berbohong?
Tak kalah mengejutkan, perusahaan lokal terpercaya KALLA GROUP juga dituding melakukan kesalahan yang sama kasarnya.
Kalla Group mengklaim telah membeli lahan tersebut sejak tahun 1993 dengan dasar pembelian tanah adat yang sama dengan GMTD (Persil 50 D IV Andi Idjo Karaeng Lalolang).
Terjadi keanehan luar biasa: satu objek lahan diklaim oleh dua pembeli raksasa (GMTD dan Kalla).
Haji Ari menduga, pihak penjual terdahulu (Andi Manginruru Petta Emba yang dilanjutkan anaknya, Andi Idris/Icci) telah salah menunjukkan lokasi empang yang mereka jual, lalu dengan sengaja menunjuk empang milik Abd. Rachman Bella di Gusung Batua.
Kalla Group secara vulgar mempublikasikan kepemilikan 4 SHGB (No.095, 096, 097, dan 098) dengan total luas 13,4 Ha, namun dalam klaim di lapangan membengkak secara ajaib menjadi 16 Ha.

Haji Ari mengutuk keras kinerja ATR/BPN Kantor Wilayah Sulsel dan Kantah Kota Makassar.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat ganda di atas objek yang salah bisa terbit begitu saja tanpa adanya proses konstatering (pengembalian batas) dan peninjauan lokasi yang valid.
“Ini permainan belakang! Plotingannya keliru total. Tanah adat itu punya rincik, persil, dan kohir.
Sedangkan empang garapan ini adalah lautan tanah negara yang dikelola rakyat dengan dokumen P2 (Pajak Penghasilan) dan Izin Prinsip Garapan dari pemerintah sejak tahun 1965. Batas-batasnya sangat jelas, kok BPN bisa buta?!” cecar Haji Ari.
Beliau mendesak agar Warkah Tanahdi BPN segera dibuka secara transparan ke publik dan jangan ada yang disembunyikan demi melindungi konglomerat.
Keadilan Harga Mati : Laporan Dikirim ke Presiden Prabowo Subianto
Ahli waris menegaskan bahwa tanah seluas empan 16 Ha tersebut secara sah terdaftar di Buku C, Buku F,IPEDA dengan rincian P2 No. 92 atas nama Abd. Rachman Bella berdasarkan izin garap tahun 1965.
Hingga detik ini, tidak pernah ada ganti rugi atau peralihan hak apa pun kepada pihak lain.
Haji Ari memperingatkan pihak Pengadilan agar tidak ikut terjebak dalam pusaran klaim palsu kedua korporasi tersebut dan harus jeli memvalidasi asal-usul dokumen.

