Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Salahgunakan Wewenang jabatannya sebagai Dansubdenpom Sragen Korban Desak Panglima TNI Bertindak Tegas

Sragen, 9 Agustus 2026 —

Lansir Kompas.sbs – Polemik penanganan perkara Teguh Riyanto memasuki babak baru. Kapten CPM Saryanto, S.Sos., selaku Komandan Subdenpom Sragen, dilaporkan kepada Puspom TNI terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan persoalan penanganan pengaduan korban. Pihak korban mendesak agar Panglima TNI memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, serta memberikan tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Menurut keterangan pihak korban dan kuasa hukumnya, Teguh Riyanto sebelumnya berupaya memperoleh perlindungan hukum setelah menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum prajurit TNI AD di wilayah Sragen. Pihak korban menyatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan upayanya mengungkap dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan sejumlah oknum.

Kuasa hukum menyebut Korban telah berulang kali mendatangi Subdenpom Sragen untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Namun, menurut versi korban, upaya tersebut tidak segera menghasilkan proses pelaporan dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Empat Kali Mengadu, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Menurut pihak korban, sedikitnya empat kali upaya dilakukan untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diminta untuk diperiksa oleh institusi TNI guna mengetahui apakah penanganan pengaduan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewajiban jabatan.
Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa laporan masyarakat sengaja diabaikan, dihambat, atau terdapat tindakan untuk melindungi pihak tertentu, maka pihak korban meminta pertanggungjawaban sesuai hukum, disiplin, dan ketentuan internal TNI.

Pengacara Korban Justru Dilaporkan
Perkara semakin menjadi perhatian setelah Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Teguh Riyanto, menerima undangan wawancara/klarifikasi dari Satreskrim Polres Sragen berkaitan dengan pengaduan Saryanto mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan surat yang sebelumnya diterima kuasa hukum, proses tersebut berada pada tahap penyelidikan dan Rikha diminta hadir untuk memberikan wawancara/klarifikasi.
Rikha mempertanyakan langkah tersebut karena menurutnya pernyataan yang dipersoalkan disampaikan ketika dirinya sedang menjalankan tugas profesi untuk membela dan melindungi kepentingan hukum Teguh Riyanto.

“Saya bertindak sebagai advokat berdasarkan surat kuasa klien. Kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat tidak boleh serta-merta dipersepsikan sebagai serangan pribadi. Jika ada keberatan, silakan diuji secara hukum secara objektif, tetapi jangan sampai proses hukum berubah menjadi instrumen untuk membungkam advokat yang sedang membela korban,” ujar Rikha.

Hak Imunitas Advokat Diminta Dihormati
Tim kuasa hukum meminta aparat memperhatikan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Menurut pihak kuasa hukum, ketentuan tersebut relevan karena tindakan yang dipersoalkan diklaim dilakukan Rikha dalam rangka menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Karena itu, ada atau tidaknya perlindungan imunitas harus dinilai berdasarkan konteks, substansi pernyataan, mandat kuasa, dan fakta konkret perkara.

Panglima TNI Didesak Turun Tangan
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak korban meminta Panglima TNI, Kasad, Puspom TNI, Puspomad, dan Pomdam IV/Diponegoro melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, menurut pihak korban, harus mencakup penanganan pengaduan Korban sejak awal, alasan proses yang dinilai berlarut, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, hukum pidana, atau ketentuan kedinasan lainnya.
“Kami meminta Panglima TNI tidak melindungi siapa pun. Periksa secara terbuka dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas sesuai hukum tanpa melihat pangkat dan jabatan, hingga PTDH” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H. saat diwawancara.

Pihak korban juga meminta pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, terutama kewajiban prajurit untuk menjaga kehormatan TNI dan tidak merugikan masyarakat.

Komisi I DPR RI Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain meminta tindakan dari pimpinan TNI, pihak korban mendesak Komisi I DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari institusi terkait.

Apabila diperlukan, pihak korban meminta digelar forum resmi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sehingga rangkaian penanganan perkara dapat diterangkan secara terbuka dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan fakta dan alat bukti masing-masing.
“Ini bukan persoalan pribadi antara korban, advokat, dan seorang pejabat. Yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan kepastian bahwa setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap keadilan,” kata Dr. (c) Rikha Permatasari,S.H.,M.H..
Minta Sanksi Tegas hingga PTDH Jika Pelanggaran Terbukti
Pihak korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses pemeriksaan. Namun, apabila pemeriksaan Puspom TNI nantinya menemukan bukti pelanggaran, mereka meminta dijatuhkan sanksi yang tegas dan proporsional sesuai jenis pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, etik, administrasi kedinasan maupun proses pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Bagi pihak korban, perkara Teguh Riyanto kini menjadi ujian terhadap prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum: jabatan dan pangkat tidak boleh memberikan kekebalan dari pengawasan, tetapi pada saat yang sama setiap pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

“TNI adalah institusi negara yang harus tetap dicintai dan dipercaya rakyat. Justru karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran oleh oknum, jangan ditutup-tutupi. Buka seterang-terangnya, periksa secara objektif, dan tegakkan hukum. Institusi akan semakin kuat ketika berani membersihkan dirinya sendiri,” tutup Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles