Kab, Kapuas Hulu. Kalimantan Barat __ ” Orang yang jelas-jelas melakukan penyimpangan justru dilindungi dan bebas dari jeratan hukum. Ini tergolong gila dan luar biasa. Peran dan fungsi Polsek, Polres maupun Polda begitu lemah dihadapan para pelaku PETI, ” ungkap sumber mengeluarkan uneg-unegnya.
Minah, Pegawai Kantor Camat, yang diduga aktif bermain manis dibalik praktek tambang emas liar maupun penampung BBM subsidi bahkan pernah ditangkap Polda Kalbar dengan barang bukti satu kilo emas, malah bebas beroperasi tanpa kuatir sedikitpun terhadap pihak keamanan.
” Eksavator milik Bu Minah ada 7 unit, diantaranya,
3.Unit Hitaci, 2 Unit Sany, 1 Unit SCMG dan1 Unit lagi Zomlion. Dia juga pengurus uang keamanan dan panitia pengambilan setoran bulanan sewa alat berat perjamnya Rp. 1,6 juta rupiah. Ia pengepul emas terbesar, 70 persen, didaerah empadik maupun Beringin memakai nama Koperasi Beringin. Harga BBM subsidi yang disuplay ke pekerja per drum Rp. 7 juta rupiah, ” bebernya.
Ia meminta Polda Kalbar menjalankan tupoksinya sesuai intruksi Presiden agar rasa kepercayaan masyarakat tetap tertanam dalam. Minah dan pelaku lainnya harus diproses hukum. Begitu juga dengan Bupati, jangan cuma diam ambil langkah tegas.(007/Danil.A)

