Top 5 This Week

Related Posts

Di Duga Oknum Anggota Polres Kab Pali. Melanggar, Etik, Pelindung Perempuan

 

Polda Sumsel Ambil Alih Kasus Oknum Anggota Polres PALI Bripda H, Sidang Banding Kode Etik Pertimbangkan Sanksi PTDH dan Laporan Pidana Kembali Digelar

PALI, Sumsel — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bripda H, terhadap seorang mahasiswa Universitas Terbuka berinisial DS (22), kini memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bertindak tegas dengan mengambil alih penanganan perkara guna memastikan proses hukum dan sidang kode etik berjalan adil, objektif, serta transparan.
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga DS secara resmi melayangkan keberatan atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat pertama di Polres PALI yang sebelumnya hanya menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan mutasi bersifat demosi.

Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel mengonfirmasi bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Banding Etik atas putusan KKEP tersebut telah diterima. Mabes Polri dan Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat yang mencoreng integritas dan nama baik institusi kepolisian.

“Setiap pelanggaran berat, terlebih yang melibatkan perbuatan tercela dan dugaan kekerasan seksual terhadap warga masyarakat, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Proses pengawasan ketat sedang berjalan untuk meninjau kembali keputusan etik sebelumnya, dengan ancaman sanksi maksimal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas perwakilan Polda Sumsel.
Sementara itu, terkait perkembangan laporan pidana di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Sumsel juga merespons permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan keluarga korban.

Penyelidikan mendalam kini ditinjau ulang dengan melibatkan fakta-fakta hukum baru, keterangan saksi kunci DE (adik korban), serta penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU TPKS, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memanfaatkan kedudukan atau kerentanannya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dengan ketentuan pemberatan hukuman berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.

Pihak keluarga korban mengapresiasi respons dan langkah cepat yang diambil oleh pimpinan Polda Sumsel serta keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan LPSK. Keluarga berharap proses hukum ini melahirkan keadilan yang nyata bagi korban, serta memberikan kepastian hukum berupa pemecatan (PTDH) terhadap pelaku dan hukuman pidana penjara yang setimpal.(Tim)

Popular Articles