Jakarta timur, Kompas.sbs – Maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Senin (23/2) telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan informasi lapangan, terdapat tiga titik lokasi yang menjadi pusat kecurigaan warga:
– Jalan Tipar Cakung No. 18, RT 09 RW 05, Cakung Barat
– Jalan Komplek Rusun Griya Tipar Cakung, RT 06 RW 10, Cakung Barat
– Jalan Inspeksi Pam, RT 011 RW 07, Cakung Barat
Beberapa usaha kosmetik dan konter pulsa di lokasi tersebut dicurigai menjual obat keras golongan G yang populer disebut “pil koplo” secara bebas dan tidak terkendali. Salah satu petugas toko yang diidentifikasi dengan inisial (B) mengakui bahwa tempat usaha tersebut berada di bawah pengelolaan seseorang yang dikenal dengan singkatan (R).
” Baru dua hari buka, itu juga atas perintah bos,” jelasnya.
Selama beberapa waktu terakhir, tercatat adanya kunjungan berulang dari kalangan muda untuk membeli barang terlarang tersebut.
Di beberapa lokasi ditemukan berbagai jenis obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter resmi, antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya diawasi medis dan otoritas terkait bukan hanya melanggar peraturan, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang kerap menjadi target penjualan.
Seorang warga lokal dengan inisial BP menyampaikan kekhawatirannya dan mengimbau aparat kepolisian serta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas. “Betapa disayangkan bahwa di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan kebaikan ini, masih ditemukan aktivitas peredaran obat terlarang semacam ini. Harusnya tokoh agama dan pihak berwajib bisa lebih proaktif dalam menangani hal ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Awak media akan melaporkan kondisi ini kepada berbagai instansi berwenang, mulai dari Lurah, Camat, Pol PP, Polsek Cakung, hingga Polres Jakarta Timur. Tindakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah, mengingat peredaran obat terlarang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta memicu tindak pidana di kalangan warga sekitar. Semoga seluruh elemen terkait segera mengambil langkah konsekuen untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Obat keras jenis tertentu masuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi sangat ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, setiap bentuk pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana berat.
– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius, seperti penurunan kesadaran hingga berpotensi menyebabkan henti napas.
– Dasar Hukum: Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat – termasuk yang diperdagangkan tanpa izin – dapat dikenai tuntutan pidana.
– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 12 hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.
– Pengawasan: Semua apotek dan penyedia layanan obat wajib melaporkan setiap transaksi pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga termasuk tindakan melanggar peraturan hukum.

