Kamis, April 2, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

BPN, Camat Cibogo Harus Dipereksa Terkait penjualan Tanah Negara Oleh Oknum Kades Cibogo

*BPN Camat Cibogo Harus Diperiksa Penjual Tanah Negara oleh Oknum Kades Cibogo Ke PT Vinfast Otomobil*

Subang – Oknum kepala Desa dan 4 oknum perangkat Desa Cibogo Kasus mafia tanah, terkait pegeadaan tanah untuk PT. Vinfast Otomobile, oleh kejaksaan Negeri Subang. Kamis (12/2/2026).

Skandal dugaan penjualan tanah negara oleh oknum kepala
Desa Cibogo diduga menjual tanah desa seluas sekitar 1,5 hektare termasuk fasilitas umum berupa saluran irigasi pertanian atau yang dikenal sebagai saluran cacing.

Hal tersebut,membuat Keritii keras dari Ketua MAC,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (BARAK)
Kecamatan Cibogo Agus Sofiyan Angkat bicarabicara, pihak Badan Pertanahan Nasional BPN kabupaten Subang harus bertanggung jawab hukum dan administrasi yang signifikan dalam pengalihan aset desa kepihak perusahaan,.

Agus, mengatakan penerbitan Sertifikat yang salah prosedur, BPN berwenang membatalkan sertifikat tanah jika penertibannya cacat hukum, termasuk sertifikat hak milik yang berasal dari tanah desa yang dijual melanggar aturan Rabu (18/2/2026).ujannya.

Pihak camat harus mengetahui dan terlibat, dalam proses penjualan tanah di wilayahnya, jika transaksi melibatkan pihak perusahaan atau badan hukum, hal ini dikarenakan camat secara ex officio, karena jabatannya merupakan pejabat pembuat Akte tanah sementara (PPATS) di wilayah kerjanya kecamatan yang bersangkutan.

Ia menambahkan penjualan tanah wajib dihadapkan PPAT/PPTS camat atau Notaris.
Intinya, diduga jelas mantan camat Cibogo Yang ketika menjabat waktu itu, Sri Novia S.IP mengetahui dan ikut terlibat jual beli tanah negara tersebut pungkasnya.

 

Reporter D. Jekiw.

Popular Articles