KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Sidang praperadilan kedua kembali di gelar, penetapan status tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali diserang dari sisi paling sensitif.
Melihat fenomena tersebut, Mantan Komisioner Bambang Widjojanto secara terbuka menyebut ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang menjerat pejabat pertanahan tersebut.
Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika, Bambang Wodjojanto menegaskan bahwa perkara ini bukan perkara pidana murni.
Sengketa yang sama sebelumnya telah diproses melalui jalur perdata, PTUN, bahkan sempat dihentikan dengan SP3. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Kalau perkara yang sama sudah diuji di perdata, diuji di PTUN, lalu dihentikan, kemudian dihidupkan lagi dengan pendekatan pidana, pastinya ini bukan soal teknis.
“Ini soal kepastian hukum yang sengaja dikaburkan,” tegasnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Dikatakan, sektor pertanahan tidak bisa dipisahkan dari isu investasi dan aset negara. Ketika hukum pidana digunakan secara serampangan terhadap pejabat pertanahan, yang rusak bukan hanya individu, tetapi kepercayaan sistemik terhadap tata kelola tanah.
Bambang Widjojanto juga menyoroti ironi keberadaan Satgas Mafia Tanah. Menurutnya, BPN dan aparat penegak hukum seharusnya berada di garis yang sama, bukan saling berhadapan.
“Yang terjadi sekarang justru anomali. BPN berhadapan dengan penegak hukum. Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dikorbankan?”
Lebih jauh, ia memperingatkan bahaya jika kriminalisasi dijadikan alat legitimasi. Narasi “mafia tanah” bisa dengan mudah dipakai untuk membenarkan penetapan tersangka, tanpa pernah benar-benar menyentuh aktor mafia yang sesungguhnya.
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Bambang menyatakan keyakinannya bahwa persidangan akan berjalan objektif, selama tidak ada intervensi kekuasaan di balik layar.
“Pertanyaan kuncinya: apakah hukum hanya alat, atau ada kepentingan lain yang bekerja di balik pasal-pasal ini? Siapa bohirnya?” ujarnya.
Lanjutnya, dalam persidangan tersebut, Polda Bali akhirnya hadir setelah sebelumnya mangkir tanpa keterangan.
Kuasa hukum Made Daging secara tegas meminta majelis hakim menilai serius ketidakhadiran tersebut.
“Pihak Polda Bali beralasan masih menunggu perintah atasan dan mengklaim waktu persiapan materi tidak memungkinkan,” imbuhnya.
Bambang Widjojanto menambahkan, alasan itu dinilai tidak elegan dan problematik, mengingat perkara ini menyangkut legalitas penetapan tersangka dan masa depan pejabat publik.
“Sidang praperadilan ini pun menjadi uji nyali peradilan: apakah hukum berdiri sebagai penjaga keadilan, atau sekadar instrumen kekuasaan yang dipoles prosedur,” pungkasnya. (Bud)

