
Sekadau — Kompas.sbs Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sekadau, yang enggan di sebut namanya. mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sekadau yang hingga kini belum membayarkan TPP selama lima bulan. Sejak dari Agustus-Desember.
Dia menegaskan bahwa TPP merupakan hak wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah setiap bulan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, hak tersebut belum juga ia terima tanpa penjelasan yang jelas.
“Sudah lima bulan saya tidak menerima TPP Padahal sebagai ASN, itu hak yang wajib dibayarkan setiap bulan. Saya hanya ingin kejelasan, ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau,” ujar nya yang enggan di sebut nama nya dengan nada kecewa.
“Ia mengaku telah menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara, namun hak dasar berupa TPP justru terabaikan. Kondisi ini dinilainya sangat memberatkan. TPP kata dia, merupakan harapan bagi kami. ASN utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.
Dia juga mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab instansi terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak-pihak yang berwenang dalam proses administrasi pembayaran TPP.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keterlambatan pembayaran TPP ASN selama berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan daerah sekadau(tim)

