Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Asap Kapur Ilegal Selimuti Permukiman Waelo: PAD Hilang, Lingkungan Terancam

Praktik pembakaran batu kapur ilegal yang diduga untuk menyuplai aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak kian marak terjadi di Desa Waelo, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut bukan hanya merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga.

Ironisnya, kegiatan pembakaran batu kapur itu dilakukan tepat di sekitar kawasan permukiman masyarakat. Asap tebal dari proses pembakaran setiap hari menyelimuti rumah-rumah warga, sementara limbah dari aktivitas tersebut diduga dibuang sembarangan hingga mencemari sungai dan saluran irigasi.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di Desa Waelo, terdapat sejumlah oknum masyarakat yang membuka usaha pembakaran batu kapur tanpa mengantongi izin prinsip, dokumen UKL-UPL, maupun izin lingkungan.

Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang berinisial EF, EN, dan HM. Mereka menjalankan usaha pembakaran kapur di tengah permukiman warga tanpa legalitas yang jelas.

Seorang warga setempat yang ditemui wartawan mengaku masyarakat sudah lama mengeluhkan aktivitas tersebut.

“Kami sudah sering mengeluh. Setiap hari asapnya sangat tebal sampai kami sulit bernapas. Sungai di depan rumah juga jadi keruh dan berbau,” ungkapnya, Minggu, (18/3/2026)

Menurutnya, selain berdampak pada kesehatan warga, keberadaan usaha ilegal itu juga merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak bagi daerah.

“Kalau mereka tidak punya izin, bagaimana pemerintah bisa menarik pajak dari usaha itu? Daerah jelas dirugikan, sementara lingkungan rusak,” tambahnya.

Warga pun meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pembakaran batu kapur ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Arifin La Tjo, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan beberapa hari lalu.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta para pelaku untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Tim kami sudah turun dan meminta mereka menghentikan kegiatan itu. Jika masih tetap beroperasi, kami akan mengambil tindakan tegas. Dalam waktu dekat tim kembali turun untuk melakukan investigasi langsung,” tegasnya.

Aktivitas pembakaran batu kapur tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 7,5 miliar.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap usaha yang beroperasi secara ilegal dan merusak lingkungan. Pengawasan rutin juga akan dilakukan untuk mencegah munculnya kembali usaha serupa,” pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Popular Articles