Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Aktivitas Kian Masif — PHBN Desak Gakkum KLHK Pusat Turun Tangan | Kompas.sbs.-News

BREAKING NEWS

Dugaan PETI di Taman Nasional Kerinci Seblat, Aktivitas Kian Masif — PHBN Desak Gakkum KLHK Pusat Turun Tangan

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || 28 FEBRUARI 2026-Pesisir Selatan, Sumatera Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali memicu sorotan tajam. Informasi lapangan menyebutkan, kegiatan ilegal tersebut berlangsung di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako.

Lokasi yang berjarak sekitar 213 kilometer dari Padang itu merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tertutup bagi seluruh bentuk aktivitas pertambangan. Namun, di tengah status perlindungan tersebut, aktivitas PETI dilaporkan terus berlangsung bahkan dalam skala besar.

Ratusan Mesin Diduga Beroperasi di Dalam Kawasan Konservasi
Sumber di lapangan menyebutkan, ratusan mesin robin yang telah dimodifikasi bekerja secara masif di dalam kawasan hutan TNKS. Aktivitas ini tidak hanya berpotensi merusak tutupan hutan, tetapi juga mengancam ekosistem, mencemari aliran sungai, serta memicu risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Meski Kapolsek Tapan bersama unsur TNI melalui Babinsa telah melakukan razia di lokasi, aktivitas pertambangan diduga belum sepenuhnya berhenti. Bahkan, intensitas kegiatan disebut semakin meningkat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

PHBN: Negara Tidak Boleh Absen
Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, Yaparudin Mitro Jaya, menegaskan bahwa jika dugaan aktivitas PETI di dalam TNKS terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara atas kawasan konservasi.

“Kawasan TNKS adalah wilayah yang dilindungi negara. Jika aktivitas PETI berlangsung secara masif di dalamnya, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan dan wibawa penegakan hukum,” tegas Yaparudin.

PHBN mendesak Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumatera Barat, khususnya SPTN III Pesisir Selatan Resor Lunang–Sako, segera melakukan langkah tegas dan terbuka kepada publik terkait kondisi faktual di lapangan.

Lebih jauh, PHBN meminta Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat pusat turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Mengingat, praktik PETI kerap melibatkan jaringan terorganisir dan dukungan modal besar.

Dugaan Keterlibatan Pemodal, Perlu Penyelidikan Mendalam
Di tengah maraknya aktivitas PETI di wilayah Tapan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak pemodal tertentu. Namun, dugaan tersebut memerlukan pembuktian hukum oleh aparat berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ancaman Sanksi Pidana Tegas
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi dapat dijerat dengan:

Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ancaman hukuman berupa pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung konstruksi perkara dan pembuktian di pengadilan.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Kasus dugaan PETI di kawasan TNKS wilayah Pesisir Selatan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi strategis nasional.

Tanpa langkah tegas dan terukur, kerusakan hutan akan semakin meluas dan berdampak pada generasi mendatang.
PHBN berharap pemerintah pusat, pengelola TNKS, dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada razia sesaat, melainkan melakukan penindakan menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan.

Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas bagi aktivitas ilegal, melainkan amanah negara yang wajib dijaga bersama.

~Reporter Perss KOMPAS.SBS.-Aceh-Novi Karno

~Sumber/Photo-Yaparudin Sumbar

~RedaksiNasional-KOMPAS.SBS.

 

Popular Articles