Top 5 This Week

Related Posts

AKTIVIS DESAK GUBERNUR SULUT BERSIH-BERSIH OPD: KASUS KORUPSI INTERNET Rp25 MILIAR HARUS TUNTAS

Manado – Sorotan terhadap dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Provinsi Sulawesi Utara kian memanas. Aktivis anti korupsi, Deddy Loing, mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk segera melakukan “bersih-bersih” di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi mark up harga dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,29 miliar dalam proyek layanan internet periode 2024 hingga Triwulan III 2025. Total anggaran proyek dalam dua tahun tersebut mendekati angka Rp25 miliar.

“Saya berharap Pemprov harus bersih-bersih di OPD-OPD agar melahirkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas,” tegas Deddy Loing dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Aktivis yang juga pegiat anti korupsi ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari indikasi harga yang tidak wajar, ketidaksesuaian bandwidth yang diterima, hingga persoalan legalitas penyedia jasa, PT Asia Central Telematika (ACT), yang disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak berjalan.

“Melihat dari modus perkara ini sudah nyata tindakan korupsi, Pak Gubernur harus atensi khusus akan masalah ini agar cepat tuntas,” ujar Loing.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat mengusut kasus ini. “APH harus gerak cepat, masyarakat butuh kejelasan dari kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 mengungkap bahwa PPK DKIPSD tidak melakukan verifikasi perizinan PT ACT, tidak menyusun spesifikasi teknis secara memadai, serta tidak menguji realisasi bandwidth yang diterima. Selain itu, PT ACT disebut tidak pernah memenuhi kapasitas bandwidth internasional yang disepakati dalam kontrak, dengan selisih antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polda Sulut. Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek ini.

Deddy Loing berharap Gubernur Yulius Selvanus tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. “Sudah saatnya ada perombakan dan evaluasi kinerja di lingkungan Pemprov agar tidak terjadi kebocoran anggaran lebih lanjut,” tutupnya.

 

Popular Articles