*Kadis PUPR Subang Di Laporkan GPI Ke KPK Terkait Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Perbaikan Jalan*
KOMPAS SBS, Jakarta — Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin yang akrab disapa Pidi, menyampaikan telah mendatangi dan menyerahkan laporan serta aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pekerjaan infrastruktur perbaikan jalan di sejumlah ruas jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Laporan tersebut, menurut Pidi, berkaitan dengan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pelaksanaan dan penentuan pihak pelaksana pekerjaan perbaikan jalan yang berada dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.
Pidi menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya kemungkinan kerja sama antara oknum tertentu dengan sejumlah pihak dalam proses penentuan pelaksana pekerjaan infrastruktur. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, proses penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
PD GPI Kabupaten Subang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penggunaan anggaran publik yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Pembuktian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
*SURAT PERMINTAAN TRANSPARANSI DISEBUT TELAH DILAYANGKAN BERULANG KALI*
Pidi menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut kepada KPK RI, PD GPI Kabupaten Subang mengaku telah berulang kali menyampaikan surat resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Subang. Surat-surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan, klarifikasi, dan keterbukaan informasi mengenai pekerjaan perbaikan jalan yang menjadi perhatian organisasi.
Menurut Pidi, langkah tersebut ditempuh agar pihak dinas memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Namun, berdasarkan keterangan Pidi, upaya permintaan klarifikasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan oleh pihaknya. Kondisi itulah yang kemudian mendorong PD GPI Kabupaten Subang mengambil langkah pelaporan kepada KPK RI.
“Kami telah memberikan ruang untuk proses sanggah dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Subang. Karena hal tersebut tidak diindahkan, maka kami melayangkan laporan dan aduan kepada KPK RI, agar para penyidik yang bertindak dengan tegas terkait tidak adanya transparansi publik pekerjaan perbaikan jalan yang menunjuk sebagian pihak secara langsung,” ujar Pidi kepada media, Senin (19/10/2026).
Pidi menegaskan, langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghakimi seseorang, melainkan untuk meminta agar persoalan yang dinilai membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PD GPI Kabupaten Subang juga mendorong agar setiap pihak yang disebut dalam laporan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan tidak didasarkan pada asumsi semata.
*SOROTAN TERHADAP PENGGUNAAN ANGGARAN INFRASTRUKTUR JALAN*
Pekerjaan perbaikan jalan kabupaten merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta distribusi barang dan jasa. Karena menggunakan anggaran publik, setiap pekerjaan infrastruktur perlu dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur pengadaan yang sesuai aturan, spesifikasi teknis yang jelas, serta pengawasan terhadap kualitas dan volume pekerjaan.
Dalam konteks laporan yang disampaikan PD GPI Kabupaten Subang, terdapat sejumlah aspek yang menurut pelapor perlu memperoleh perhatian dan penelusuran dari aparat berwenang.
Aspek tersebut antara lain meliputi keterbukaan informasi mengenai paket pekerjaan, dasar penentuan penyedia, kesesuaian prosedur pemilihan penyedia, dokumen kontrak, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemeriksaan dan pembayaran hasil pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa proses pengadaan sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, terdapat kesepakatan yang melanggar hukum, atau dokumen dan laporan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, aparat berwenang dapat menilai apakah terdapat pelanggaran administratif, persaingan usaha, maupun dugaan tindak pidana sesuai unsur hukum yang relevan.
Namun, penunjukan penyedia tertentu atau penggunaan mekanisme pengadaan langsung tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penilaiannya harus mempertimbangkan jenis paket, nilai pekerjaan, metode pengadaan yang diperbolehkan, dasar hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
Oleh sebab itu, PD GPI Kabupaten Subang meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan atau saling tuding, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi pungkasnya.
Reporter Kompas SBS subang : D. Jekiw.

