Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN DANA KEMATIAN BPJS TAK DISALURKAN UTUH, AHLI WARIS ,TERIMA RP11 JUTA — WARGA CIKUYA SIAP JALUR HUKUM

KOMPAS.SBS — PANDEGLANG, BANTEN —14 Okktober 2026 — Dugaan ketidakjelasan penyaluran dana santunan kematian BPJS di Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan serius.

Warga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan atas dana santunan yang disebut menjadi hak ahli waris almarhum warga setempat. Persoalan ini mencuat setelah istri almarhum, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku hanya menerima uang sebesar **Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah)** dari seorang oknum aparat desa berinisial R. Kini, pertanyaan keras muncul di tengah masyarakat:

berapa sebenarnya nilai santunan yang dibayarkan, berapa yang menjadi hak ahli waris, dan apakah seluruh dana telah diserahkan sebagaimana mestinya?** Tim investigasi menyatakan tengah menyiapkan kronologi serta dokumen pendukung untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang. Mereka mendesak agar persoalan ini tidak dianggap sepele, apalagi jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi keluarga yang baru kehilangan anggota keluarga, hak santunan bukan perkara yang boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Jika memang terdapat kekeliruan administrasi, pihak terkait wajib memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang sah. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan menguasai atau tidak menyerahkan dana yang menjadi hak ahli waris, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim investigasi menyebut akta kematian resmi telah terbit. Meski demikian, dokumen tersebut bukan bukti bahwa penggelapan telah terjadi. Penyidik perlu menelusuri dokumen pencairan, nilai manfaat santunan, identitas penerima resmi, bukti transfer atau tanda terima, serta alur penyerahan dana hingga sampai kepada ahli waris. Pelapor berencana mengadukan dugaan penggelapan dengan merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan wewenang, harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang benar-benar terpenuhi.

Pihak tim investigasi juga meminta Camat Sukaresmi dan Kepala Desa Cikuya tidak tinggal diam. Keduanya didorong memberikan penjelasan sesuai kewenangan, memastikan pengaduan warga ditindaklanjuti, serta mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan objektif. Desakan ini bukan tuduhan bahwa pimpinan wilayah telah terlibat, melainkan tuntutan agar pemerintah setempat memastikan persoalan yang menyangkut hak warga tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Unsur Muspika Sukaresmi juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

turut menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan serupa yang disebut pernah terjadi sebelumnya. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan terpisah, bukan dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.

Perwakilan tim investigasi yang dalam keterangannya disebut Baron/Ms menyampaikan pernyataan tegas: “Jangan coba-coba dengan hak rakyat kecil, apalagi hak keluarga yang sedang berduka. Jika memang hanya kekeliruan administrasi, buka dokumennya dan jelaskan secara transparan. Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

Warga berharap aparat berwenang memeriksa pihak-pihak terkait, menguji bukti penyerahan uang Rp11 juta, mencocokkan nilai manfaat santunan yang dibayarkan, dan memastikan apakah terdapat selisih yang belum

dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan harus dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Bagi masyarakat Desa Cikuya, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang, melainkan soal kepercayaan terhadap pelayanan pemerintahan dan perlindungan hak keluarga yang sedang berduka.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Hak jawab dan klarifikasi dari aparat desa berinisial R, Pemerintah Desa Cikuya, Pemerintah Kecamatan Sukaresmi, serta pihak penyelenggara santunan perlu dibuka agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Red David E SE.

Popular Articles