Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Proyek Siluman Didesa Bumi Rejo: Pembangunan Box Culver Tanpa Informasi Publik dan Pengawasan!

Banyuasin, Kompas SBS,-

Proyek pembangunan box culver di Desa Bumi Rejo, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran ini terkait dengan absennya papan informasi proyek yang biasanya harus terpasang untuk memberi informasi detail proyek kepada masyarakat.

Pada Senin (12/10/2026), tim media melakukan control sosial di lokasi pembangunan box culver dan menemukan bahwa tidak adanya papan plang informasi yang terpasang. Ketidakadaan plang tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan warga, yang tak mengetahui asal-usul anggaran dan detail teknis proyek.

“Warga disini bingung, tidak ada pemberitahuan atau informasi anggaran dari mana, tiba-tiba saja proyek ini berjalan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ketidakhadiran informasi ini, menurutnya, sangat mencederai hak publik untuk tahu sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap proyek didanai pemerintah memasang papan informasi proyek.

Dalam penelusuran, tim media berusaha mampir ke kantor desa bumi rejo mengonfirmasi Sekdes ia mengatakan box culver yang di maksud adalah pembangunan dari dana desa (DD) tahun 2026, terkait pertanyaan yang lain sekdes tidak memahami karena dirinya baru di Lantik sebagai sekdes di desa bumi rejo silahkan tanya kepala desa namun kepala desa hari ini tidak masuk kantor, Ucap sekdes.

Sementara kepala desa bumi rejo Danang saat di konfirmasi via chat pesan WhatsApp terkait pembangunan box culver didesa nya tidak ada tanggapan, justru terkesan menghindar.

Lebih lanjut, sejumlah masalah teknis juga ditemukan. Pada proyek box culver ini diketahui menggunakan material besi berstandar rendah dan tidak sesuai spesifikasi tekhnis. Hal ini dinilai dapat mengurangi kekokohan struktur bangunan.

Tim media berharap agar Inspektorat banyuasin serta lembaga terkait seperti Tipikor Polres banyuasin, Kejaksaan negeri banyuasin, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar turun kelapangan. Diperlukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur, serta potensi tindak korupsi yang dapat merugikan negara dan publik. Transparansi proyek ini dinilai krusial agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai standar kualitas dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini mencuatkan kekhawatiran publik akan kredibilitas pengelolaan proyek pemerintah. Dengan mengacu pada UU KIP dan peraturan lainnya, publik memiliki hak untuk mendapat informasi penuh mengenai penggunaan anggaran negara.

(Dedek Candra)

Popular Articles