ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Persoalan penerapan Over Dimension Over Load (ODOL) dan tingginya biaya penyeberangan menjadi sorotan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama pelaku usaha ekspedisi, Senin (12/10/2026).
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mengatakan pemerintah memahami keluhan para pelaku ekspedisi yang terdampak kebijakan tersebut. Ia berharap para pengusaha ekspedisi dapat kembali beroperasi sambil pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mencari solusi.
Paulus menyebut, regulasi ODOL secara penuh baru akan diberlakukan pada 7 Januari 2027. Karena itu, menurutnya, masih terdapat waktu untuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan mekanisme penerapan yang tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Saya berharap teman-teman besok sudah mulai jalan sambil saya menyiapkan surat-surat ini. Besok saya kirimkan dan hari Kamis saya sudah terbang ke Kupang untuk ketemu Pak Gubernur,” kata Paulus.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk kepala balai, KSOP, ASDP, KPLP, serta Pemerintah Provinsi NTT.
Menurut Paulus, persoalan ODOL harus tetap dilihat dari sisi keselamatan pelayaran. Namun, penerapannya di lapangan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau bicara keselamatan bukan soal punya negara atau punya masyarakat. Kalau keselamatan itu harusnya equal. Artinya tidak boleh, tidak boleh,” tegasnya.
Paulus mencontohkan, apabila kapasitas sebuah kapal hanya mampu mengangkut 10 atau 15 kendaraan, maka kendaraan berikutnya tidak boleh dinaikkan, siapa pun pemiliknya.
Sebaliknya, jika kapasitas kapal masih memungkinkan, maka seluruh pengguna jasa harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kalau dibolehkan karena masih memungkinkan, maka harusnya dibolehkan secara adil supaya mereka juga tidak merasa dianaktirikan,” ujarnya.
Paulus juga mengingatkan bahwa persoalan ekspedisi tidak hanya menyangkut pelaku usaha. Jika kendaraan pengangkut barang berhenti beroperasi, distribusi barang antara Rote Ndao dan Kupang dapat terganggu dan berpotensi berdampak terhadap harga kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Pemkab Rote Ndao berencana menyurati Menteri Perhubungan dan meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna mencari jalan keluar bersama.
“Kalau suplai barang ini terganggu, sementara permintaan terhadap barang itu tinggi, maka harga akan naik,” kata Paulus.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung aspek keselamatan pelayaran, tetapi meminta agar kebijakan ODOL diterapkan secara jelas, transparan, dan berkeadilan.
“Ada keselamatan di situ yang perlu diperhatikan, tetapi ada juga perlakuan yang adil di lapangan yang perlu menjadi perhatian kita,” pungkasnya.

