Aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong yang diduga milik pengusaha berinisial DW, warga Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, menuai keresahan warga Desa Wabloy, Kecamatan Lolong Guba.
Pasalnya, aktivitas pengolahan material sisa tromol tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan pemukiman warga. Suara mesin dan aktivitas pengolahan yang berlangsung hingga malam hari dikeluhkan mengganggu ketenangan serta waktu istirahat masyarakat.
Tidak hanya persoalan kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan emas yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Keluhan warga bahkan mencuat melalui media sosial. Salah satu akun anonim menuliskan:
“Tong di Desa Wabloy kamong tiap malam ini, kamong tar bisa pikir orang pung waktu tidor ka…”
Komentar lain juga mempertanyakan aktivitas tersebut yang disebut berlangsung pada jam istirahat warga.
“Dong tu tar ada otak, orang pung jam istirahat dong tinggal par batoki saja, tar pikir orang lain.”
Di tengah keresahan tersebut, warga meminta pemerintah desa tidak sekadar mengetahui keberadaan aktivitas itu, tetapi memastikan apakah kegiatan pengolahan emas tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Seorang warga Wabloy yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas tong disebut berlangsung hampir setiap hari.
“Tong itu beroperasi hampir setiap hari. Limbahnya bau menyengat dan dibuang sembarangan. Kami takut air sumur dan kebun kami tercemar. Pemerintah desa harus turun melihat langsung,” ujarnya, Minggu (5/10/2026).
Kades Benarkan Tong yang Beroperasi Diduga Milik DW
Informasi mengenai kepemilikan usaha tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Umum LSM Ekologi Pembangunan Kabupaten Buru, Chairul Syam, setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Wabloy.
Menurut Chairul, Kepala Desa Wabloy membenarkan bahwa aktivitas tong yang selama ini dikeluhkan warga tersebut diduga milik DW.
Konfirmasi itu, kata Chairul, menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta pemerintah desa segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, terutama karena lokasi aktivitas berada di lingkungan permukiman masyarakat.
“Kalau benar aktivitas ini berada di kawasan pemukiman dan menimbulkan keresahan, pemerintah desa tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus dilihat legalitasnya, dampaknya terhadap lingkungan, serta bagaimana limbah hasil pengolahannya dikelola,” tegas Chairul.
Dugaan Limbah B3 Jadi Perhatian Serius
Chairul menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada masalah kebisingan. Dugaan pencemaran lingkungan harus menjadi perhatian karena proses pengolahan emas berpotensi menghasilkan limbah yang berbahaya apabila menggunakan bahan kimia tertentu dan tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Jangan tunggu sampai terjadi pencemaran baru pemerintah bergerak. Kalau ada dugaan penggunaan bahan berbahaya dan limbah dibuang sembarangan, harus diperiksa secara langsung dan diuji secara ilmiah,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengecek legalitas kegiatan, sistem pengolahan, pengelolaan limbah, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemilik usaha.
Kades Didesak Jangan Diam
LSM Ekologi Pembangunan juga mendesak Kepala Desa Wabloy segera mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
“Kepala desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika warga sudah mengeluh karena kebisingan dan khawatir lingkungannya tercemar, jangan dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah harus hadir dan memastikan kegiatan tersebut sesuai aturan,” kata Chairul.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyurati Bupati Buru, DLH dan Polres Pulau Buru untuk meminta pemeriksaan terhadap aktivitas tong tersebut.
“Kami akan layangkan surat resmi. Kami ingin pemerintah turun langsung ke lokasi. Periksa semuanya secara terbuka. Kalau legal dan memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada masyarakat.
Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Chairul juga mengingatkan para pengusaha tong, tromol maupun usaha pengolahan material tambang lainnya agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan demi mengejar keuntungan.
“Usaha boleh berjalan, tetapi aturan tidak boleh ditinggalkan. Jangan sampai keuntungan dinikmati pengusaha, sementara risiko pencemaran dan dampaknya harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DW selaku pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status usaha, legalitas kegiatan, sistem pengelolaan limbah, serta tanggapannya terhadap keluhan warga.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan, sampai seluruh fakta mengenai aktivitas tersebut dapat diverifikasi oleh pihak berwenang (tim)

