PALI — Pembangunan fasilitas Pengolahan Air Minum (PAM) yang digadang-gadang menjadi solusi krisis air bersih warga di Talang Kerangan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini justru memicu polemik.
Proyek publik yang mulai dikerjakan pada awal tahun 2023 tersebut hingga saat ini tak kunjung beroperasi dan dibiarkan terbengkalai begitu saja tanpa kepastian manfaat.
Kondisi fisik sarana penunjang kebutuhan primer yang mangkrak ini menyulut keprihatinan sekaligus kegeraman warga sekitar. Menyikapi keresahan masyarakat yang merasa dirugikan, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP) mengambil tindakan tegas dengan melayangkan laporan formal kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran pada proyek tersebut.
Sekretaris LSM PMP Kabupaten PALI, Amirudin, menegaskan bahwa temuan di lapangan serta laporan dari warga mengarah kuat pada dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, proyek yang menelan anggaran daerah sudah sepatutnya berdaya guna secara langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi bangunan kosong yang dibiarkan rusak dimakan waktu.
“Kami merespons serta menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Talang Kerangan yang terabaikan haknya untuk mendapatkan akses air bersih. Kami mendesak Kejaksaan Negeri maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta audit komprehensif terhadap proyek ini,” tegas Amirudin saat menyampaikan keterangannya.
Amirudin menambahkan, landasan hukum desakan audit ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pihaknya menilai perbuatan membiarkan fasilitas publik tidak berfungsi setelah menyerap anggaran negara berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta perekonomian masyarakat secara signifikan.
Langkah hukum dan pengawasan publik ini disikapi secara serius oleh jajaran pengurus LSM PMP, termasuk Ketua LSM PMP Kab. PALI, Saparudin Bundar. Sebagai bentuk transparansi dan komitmen pengawalan kasus, surat laporan resmi tersebut juga telah ditembuskan secara langsung ke sejumlah instansi strategis, di antaranya:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan
Bupati Kabupaten PALI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI
Inspektorat Daerah Kabupaten PALI
Masyarakat Talang Kerangan beserta LSM PMP berharap penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah bergerak cepat memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik instansi dinas terkait maupun kontraktor pelaksana proyek PAM tersebut. Penuntasan kasus ini dinilai sangat penting demi menjamin akuntabilitas pembangunan serta mengembalikan hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak di Kabupaten PALI.(Tim)

