Top 5 This Week

Related Posts

Laporan LMS PMP terkait bangunan PAM loksia talang kerangan asal jadi

 

 

 

PALI — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM-PMP) resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait pembangunan sarana Penyediaan Air Minum (PAM) di Talang Kerangan, Kecamatan Talang Ubi Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM-PMP Kabupaten PALI, Saparudin Bundar, kepada aparat penegak hukum (APH) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Laporan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat Talang Kerangan mengenai kondisi bangunan PAM yang hingga kini disebut belum beroperasi dan terbengkalai.

Dalam laporan bernomor 1039/LSM-PMP/Kab. Pali/2026 tersebut, LSM-PMP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta audit terhadap pembangunan fasilitas PAM yang disebut mulai dikerjakan pada awal 2023.

LSM-PMP menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit oleh pihak yang berwenang.

Ketua LSM-PMP, Saparudin Bundar, mendesak APH, khususnya Kejaksaan Negeri PALI, agar menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat Talang Kerangan. Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan kondisi bangunan PAM yang sampai saat ini belum beroperasi. Karena itu, kami meminta APH melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pembangunan tersebut,” demikian substansi laporan LSM-PMP.

Menurut laporan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan, penggunaan anggaran, kondisi fisik bangunan serta aspek lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

LSM-PMP juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam laporan.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri PALI, jajaran Tipikor Polres PALI serta pihak terkait. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bupati PALI, DPRD PALI dan Inspektorat.

Saparudin menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat yang memiliki kewenangan. LSM-PMP berharap setiap dugaan yang dilaporkan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, penggunaan anggaran, proses pekerjaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang transparan dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Namun, jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pembangunan maupun instansi terkait mengenai nilai anggaran, sumber dana, progres pekerjaan, alasan fasilitas tersebut belum beroperasi, serta tanggapan terhadap laporan LSM-PMP.****ketua)( Saparudin)

 

 

Popular Articles