KOMPAS.SBS — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban dan berbagai informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang, aktivitas PKL disebut kembali bermunculan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa persoalan PKL di GOR Gondrong seolah tidak pernah benar-benar selesai?
Yang semakin menjadi perhatian adalah informasi dari sejumlah sumber yang identitasnya perlu dilindungi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai koordinator PKL berinisial KSM, yang menurut keterangan tersebut masih terlihat beraktivitas di sekitar kawasan GOR Gondrong. Informasi ini tentu bukan vonis dan harus diverifikasi melalui klarifikasi serta pemeriksaan aparat yang berwenang. Namun, apabila benar KSM masih aktif melakukan koordinasi terhadap aktivitas PKL, publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penertiban yang selama ini dilakukan.
Apabila terdapat dugaan pungutan terhadap pedagang, aparat perlu menelusuri secara menyeluruh: siapa yang meminta, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada pedagang di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik koordinasi aktivitas tersebut tidak pernah diperiksa berdasarkan bukti.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas PKL dapat kembali bermunculan apabila pengawasan telah dilakukan secara serius. Apakah penertiban hanya bersifat sementara? Apakah setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas kembali berjalan? Ataukah terdapat pola koordinasi tertentu yang membuat para pedagang kembali menempati kawasan tersebut.
Jika KSM memang disebut-sebut sebagai koordinator, aparat perlu memastikan fakta sebenarnya melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Jika tidak terbukti memiliki peran sebagaimana informasi yang beredar, hal tersebut harus dijelaskan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar. Namun apabila terdapat bukti bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam aktivitas PKL atau dugaan pungutan, maka proses penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Perhatian publik kini tertuju kepada Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Kenanga. Masyarakat membutuhkan penjelasan konkret mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan GOR Gondrong. Jangan sampai terjadi pola berulang: PKL ditertibkan, kemudian kembali berjualan, lalu ditertibkan lagi. Jika kondisi tersebut terus terjadi, sudah waktunya akar persoalan diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat dugaan pihak yang mengoordinasikan keberadaan PKL atau melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
Media meminta aparat bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Jika KSM maupun pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat tidak terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi dan keterangan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi KSM maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kini pertanyaannya kepada aparat: apakah persoalan GOR Gondrong hanya akan berhenti pada penertiban PKL, atau dugaan pihak yang mengatur di balik aktivitas tersebut juga akan ditelusuri sampai terang.
RED DAVID E,S.E.

