NIKI-NIKI, TTS, Kompas.sbs — Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban secara resmi menolak klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban yang belakangan beredar luas di media sosial.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi resmi yang ditandatangani Ketua Wemrids M. Nope dan Sekretaris Pina Ope Nope, di Sonaf-Sonkolo, Niki-Niki, Amanuban Tengah, TTS, pada 20 September 2026.
Dalam rilisnya, perkumpulan yang terdaftar dalam Tambahan Berita Negara No.29 tanggal 9 April 2021 dan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003969.AH.01.07 Tahun 2021 itu menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut sejarah, martabat, struktur adat, dan identitas masyarakat Amanuban.
7 Poin Penegasan PMH Adat & Budaya Amanuban:
1. Acara Penobatan Diklarifikasi Sebagai Syukuran Rumah
Acara yang diklaim sebagai penobatan Jonathan Nubatonis telah diklarifikasi oleh pihak yang hadir sebagai acara syukuran/peresmian rumah, bukan penobatan raja. Hal itu juga telah disampaikan Bupati Timor Tengah Selatan dan Bill Nope, S.H., sebagaimana diberitakan Pos Kupang, Timorsavana.com, dan Koran Timor pada 30 September 2025.
2. Penobatan Raja Tidak Bisa Sepihak
Kedudukan Raja Amanuban memiliki proses, dasar legitimasi, serta hubungan genealogis yang tidak dapat diabaikan. Tidak dapat ditetapkan hanya karena mengadakan acara, menyatakan diri sebagai raja, atau menggunakan simbol kerajaan. Harus dijelaskan prosesi adat apa, siapa pemangku adat yang terlibat, dari 7 Fetor, 3 Oof, 104 Temukung, 140 Anaamnes, dan ratusan Meo di seluruh Amanuban.
3. Kedudukan Nubatonis Sebagai Moen Ha
Dalam sejarah Tunbes terdapat empat kelompok Moen Ha (tua-tua) yaitu Nuban, Nubatonis, Tenis, dan Asbanu yang kedudukannya setara. Kedudukan sebagai Moen Ha tidak otomatis merupakan garis Raja Amanuban.
4. Pengukuhan Usi Olak Malik
Tradisi Amanuban mencatat pengukuhan leluhur keluarga Nope, Usi Olak Malik, sebagai Raja Tunbes melalui prosesi adat “Lol Su’in ma Nte Man” disertai penyerahan uang emas “Noin Nai Banam” yang hingga kini disimpan keluarga Nope. Dari Olak Malik yang menyandang nama Nuban Mnuke, kerajaan Tunbes meluas menjadi Amanuban.
5. Cerita ‘Tanam Pisang’ Bukan Bukti Peralihan Kekuasaan
Tradisi lisan harus ditempatkan dalam konteksnya dan tidak dapat dijadikan bukti tunggal peralihan kekuasaan Raja Amanuban.
6. Bill Nope, S.H. Tidak Berwenang Mengalihkan Kedudukan Raja
Bill Nope, S.H. sendiri telah mengklarifikasi bahwa acara tersebut adalah syukuran rumah, bukan penobatan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengalihan kedudukan raja.
7. Klaim Tahun 1987 Tidak Sesuai Kronologi
Informasi penyerahan kekuasaan dari Usi Kusa Nope pada tahun 1987 kepada Nubatonis dinilai tidak sesuai fakta, karena Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada tahun 1980.
Sikap Resmi Perkumpulan:
PMH Adat & Budaya Amanuban menegaskan tidak mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban berdasarkan klaim yang beredar. Sejarah Amanuban adalah warisan bersama yang harus dijaga berdasarkan fakta sejarah, tradisi adat, silsilah, kesaksian, dan dokumen yang bertanggung jawab.
Pihaknya juga membuka ruang dialog sejarah dan adat secara terbuka dengan itikad baik demi kebenaran sejarah dan keutuhan masyarakat Amanuban.



