Top 5 This Week

Related Posts

Baron Soroti Indikasi Rangkap Jabatan BPD-ASN/PPPK di Pandeglang, Desak Audit Nasional

Kompas.sbs — PANDEGLANG, BANTEN — Indikasi dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan Baron. Persoalan yang dicermati sejak 2025 itu dinilai tidak cukup hanya diselesaikan di tingkat daerah, tetapi perlu diuji melalui verifikasi dan audit sesuai kewenangan karena menyangkut administrasi pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. 23 September 2026

Baron menilai, jika benar terdapat pihak yang menjalankan dua status sekaligus dan menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi jabatan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap status kepegawaian, dasar pengangkatan, masa jabatan, sumber pembayaran, dokumen penganggaran, hingga dasar hukum penerimaan masing-masing.
Tim Investigasi Baron, M. Sutisna, mengatakan indikasi yang muncul di Pandeglang semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melihat kemungkinan persoalan serupa di daerah lain.

“Temuan di Pandeglang ini kami pandang sebagai early warning system. Jika di satu daerah saja ditemukan indikasi puluhan hingga seratusan, maka diperlukan evaluasi komprehensif secara nasional, bukan hanya penanganan bersifat lokal. Kami tidak menuduh, kami mendorong negara untuk melakukan audit.”
Baron menegaskan, pencantuman nama seseorang dalam dua basis data belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan harus memastikan apakah status tersebut secara hukum diperbolehkan, apakah yang bersangkutan benar-benar menerima dua sumber pembayaran, serta apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum.

Simulasi Potensi Beban APBD
Baron juga menyampaikan simulasi sebagai bahan kajian kontrol sosial. Jika secara hipotetis terdapat rata-rata 100 orang di setiap kabupaten/kota yang memiliki indikasi rangkap jabatan dan menerima pembayaran dari dua sumber anggaran setiap bulan, maka nilai agregat secara nasional secara teoritis dapat mencapai triliunan rupiah per tahun, bergantung pada besaran pembayaran yang sebenarnya.

Namun, Baron menekankan angka tersebut bukan hasil audit dan bukan kesimpulan mengenai kerugian negara. Angka itu hanya digunakan sebagai gambaran potensi skala persoalan apabila pola serupa ternyata terjadi secara luas.
“Yang harus dijawab melalui audit adalah berapa orang yang benar-benar memiliki dua status, apakah status tersebut diperbolehkan, berapa pembayaran yang diterima, dari sumber anggaran mana, dan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum,” kata Sutisna.

Menurut Baron, pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan mencocokkan data anggota BPD dengan data ASN dan PPPK. Setelah itu, data tersebut perlu diuji melalui dokumen pengangkatan, daftar pembayaran, APBD, APBDes, serta dokumen administrasi lainnya.
Pendekatan berbasis data diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya mengandalkan laporan atau kesamaan nama. Kesamaan data dapat menjadi titik awal pemeriksaan, tetapi tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti pelanggaran.

Soroti Efektivitas Pengawasan
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan pemerintah. Jika seseorang tercatat sebagai ASN atau PPPK dan pada saat yang sama tercatat sebagai anggota BPD, apakah sistem administrasi yang tersedia telah memiliki mekanisme untuk mendeteksi potensi tumpang tindih tersebut?
Baron mendorong penguatan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Daerah, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, bukan menyerang personal. Jika sistem pengawasan berjalan maksimal, indikasi seperti ini semestinya dapat dicegah di hulu,” ujar Sutisna.
Baron menilai pengawasan tidak seharusnya hanya bergerak setelah persoalan muncul. Sistem administrasi dan pengawasan perlu mampu mendeteksi potensi ketidaksesuaian sejak tahap pengangkatan maupun sebelum pembayaran dilakukan.

Dorong Pemeriksaan Nasional
Baron mendorong pemerintah mempertimbangkan evaluasi secara nasional dengan pendekatan berbasis risiko. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi data BPD, ASN/PPPK, dokumen pengangkatan, sumber pembayaran, serta dokumen penganggaran.

Apabila ditemukan anomali, pemeriksaan dapat dilanjutkan secara lebih mendalam. Dengan cara tersebut, pemerintah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat menggunakan data administrasi untuk mengidentifikasi potensi persoalan secara lebih dini.
Baron juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus kepada penerima pembayaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme administrasi yang memungkinkan pembayaran tersebut terjadi juga perlu dievaluasi.

Jika Terbukti, Harus Ditertibkan
Baron meminta penelusuran administratif terhadap dugaan pembayaran ganda dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk regulasi mengenai desa, manajemen PPPK, dan BPD.
Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Apabila ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum dan wajib dikembalikan, mekanisme pengembalian harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bagi Baron, inti persoalan bukan sekadar mengenai rangkap jabatan, tetapi menyangkut bagaimana uang publik dikelola. Setiap pembayaran yang bersumber dari APBD maupun APBDes harus memiliki dasar hukum, dasar penganggaran, penerima yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baron menyebut, apabila hasil audit nantinya menemukan pembayaran yang tidak semestinya, dana yang wajib dipulihkan harus dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku dan selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Infrastruktur dasar desa, pelayanan masyarakat, serta pembangunan wilayah yang masih membutuhkan perhatian menjadi bagian dari kepentingan publik tersebut.
Namun, Baron kembali menegaskan bahwa angka potensi triliunan rupiah yang disebut dalam simulasi tidak boleh diperlakukan sebagai angka kerugian negara sebelum ada pemeriksaan resmi.

Tiga Dorongan Baron
Baron menyampaikan tiga dorongan utama kepada pemerintah. Pertama, mendorong Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi sesuai kewenangan terhadap potensi tumpang tindih status ASN, PPPK, dan anggota BPD di berbagai daerah.

Kedua, meminta dilakukan penelusuran administratif terhadap dugaan pembayaran ganda dengan memeriksa dokumen pengangkatan, status jabatan, sumber anggaran, dasar pembayaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, apabila audit menemukan pelanggaran, Baron mendorong penertiban serta penyelesaian administratif dan keuangan sesuai mekanisme hukum, termasuk pengembalian ke kas daerah atau kas negara apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga laporan ini diterbitkan, Baron menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, anggota BPD, ASN, PPPK, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.
“Negara tidak boleh abai terhadap potensi inefisiensi anggaran. Ini menyangkut keadilan anggaran dan integritas tata kelola,” tutup Sutisna.

Redaksi David E,S.E.

Popular Articles