KUPANG, KOMPAS.SBS — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala asal Kabupaten Malaka. PMI yang dideportasi dari Malaysia ini tiba di Bandara Internasional El Tari, Kupang, pada Rabu (23/9/2026) pagi.

PMI tersebut diketahui bernama Jonisius Klau (34), warga Desa Seserai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Jonisius yang tercatat berstatus sebagai PMI nonprosedural atau ilegal, mendarat di Kupang menggunakan maskapai Batik Air penerbangan dari Jakarta pada pukul 05.50 WITA. Ia pulang dengan mengantongi dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) nomor XE 842807.

BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jonisius Klau, Pekerja Migran Ilegal Asal Malaka yang Dideportasi dari Malaysia

Petugas BP3MI NTT dari Tim Pemberdayaan, Steven Gunawan, menyampaikan bahwa pelayanan penanganan lanjutan di Bandara El Tari Kupang ini dilakukan secara kolaboratif dengan memperketat pengamanan.

Proses penjemputan dan pengawalan di area bandara melibatkan sejumlah unsur keamanan regional, di antaranya perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) NTT, jajaran Intelijen Kodim, Intelijen Lanud El Tari, serta pihak keluarga penerima.

“Pelayanan penanganan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran kita yang mengalami kendala di luar negeri,” ujar perwakilan petugas di lapangan.

BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jonisius Klau, Pekerja Migran Ilegal Asal Malaka yang Dideportasi dari Malaysia

Setelah mendarat dan melewati proses pendataan administrasi yang ketat di terminal kedatangan, Jonisius langsung diserahterimakan secara resmi kepada pihak keluarga. Selanjutnya, ia didampingi untuk langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Malaka. Pembaruan layanan dan pelindungan pekerja migran secara berkala juga dapat dipantau oleh publik melalui kanal resmi instansi.