Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Monopoli Proyek Penunjukan Langsung! Puluhan Pengusaha Konstruksi Geruduk Dinas Pendidikan Langkat

Kompas SBS LANGKAT 

Puluhan pengusaha konstruksi di Kabupaten Langkat berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Langkat pada Rabu, 23 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dimas Sinatra Sitepu, guna mempertanyakan mekanisme penunjukan langsung (PL) atas sejumlah paket pekerjaan konstruksi di lingkungan dinas tersebut.

Para pengusaha menilai, pekerjaan bernilai di bawah Rp400 juta yang dilaksanakan lewat jalur penunjukan langsung seharusnya membuka peluang bagi rekanan putra daerah yang memiliki tenaga berpengalaman serta badan usaha yang telah terakreditasi.

Namun, diskusi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas belum menghasilkan kesepakatan maupun kejelasan. Kepala Dinas Pendidikan menyatakan dirinya memiliki kewenangan penuh dalam menentukan alokasi anggaran maupun pihak pelaksana pekerjaan.

“Sudah ditentukan semua, sudah sesuai aturan,” ujar Sinatra saat ditanya terkait pembagian anggaran dan penetapan rekanan pelaksana.

Menanggapi pernyataan itu, salah satu pengusaha putra daerah, Andre, mempertanyakan transparansi proses yang berlangsung.

“Lantas Pak, berapa banyak paket pekerjaan dan berapa nilainya totalnya? Kepada siapa Bapak serahkan pekerjaan itu? Padahal kami sama sekali tidak menerima undangan sebagai calon rekanan,” tegas Andre.

Sinatra menjawab bahwa proses dinilai telah selesai. “Saya tidak tahu soal itu, prosedurnya sudah beres semua. Kalau ingin ikut kerja, kita tunggu tahun depan saja ya,” jawabnya.

Jawaban tersebut justru memicu reaksi dari para pengusaha yang hadir. Pengusaha lainnya, Ipat, menilai penjelasan Kepala Dinas tidak sejalan dengan peraturan pengadaan yang berlaku.

“Pak Kadis sepertinya belum memahami aturan dengan jawaban seperti itu. Aturannya sudah sangat jelas mengatur alur dan mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ipat.

Aturan Penunjukan Langsung yang Berlaku

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mekanisme Penunjukan Langsung (PL) memiliki ketentuan tegas:

Syarat Utama:

– Nilai paket barang/konstruksi maksimal Rp200 juta; jasa konsultansi maksimal Rp100 juta

– Dilarang memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses tender

– Hanya berlaku untuk kondisi mendesak, hanya satu penyedia yang mampu, atau penanganan darurat

Alur Resmi:

1. Perencanaan — ditetapkan dalam SIRUP dan RUP oleh Pengguna Anggaran

2. Persiapan — penyusunan HPS dan spesifikasi teknis oleh PPK

3. Pemilihan — pengecekan kelayakan penyedia; satu penyedia kecil maksimal mengerjakan 5 paket aktif bersamaan

4. Pelaksanaan — penerbitan SPK dan pelaksanaan pekerjaan

5. Serah terima & pembayaran


Para pengusaha menduga adanya sejumlah penyimpangan, antara lain:

– Pemecahan nilai pekerjaan untuk menghindari tender

– Satu badan usaha diduga mengerjakan lebih dari batas 5 paket

– Paket penunjukan langsung tidak tayang di sistem LPSE maupun SIRUP

– Ada indikasi penguncian nama rekanan tertentu sebelum proses dibuka

Untuk keterbukaan informasi, masyarakat dapat memeriksa secara mandiri melalui laman LPSE Kabupaten Langkat maupun SIRUP LKPP, atau mengajukan permohonan informasi publik ke UKPBJ Kabupaten Langkat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Langkat belum merinci jumlah paket, nilai total, maupun daftar rekanan pelaksana proyek penunjukan langsung Tahun Anggaran 2026.

Warianto

Popular Articles