Kompas,sbs||JEMBER — Akses jurnalis untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sejumlah jurnalis dari Surabaya mengaku mengalami kesulitan ketika hendak bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Jember.
Kedatangan jurnalis tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik, khususnya untuk memperoleh informasi langsung dari pihak kepolisian sebelum sebuah persoalan diberitakan kepada publik.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya untuk bertemu dan melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum tersebut justru tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Jurnalis disebut mengalami kesulitan mendapatkan respons maupun kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah akses komunikasi dengan jurnalis memang dibatasi, atau terdapat mekanisme tertentu yang harus ditempuh media dari luar daerah?
Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan keberimbangan informasi. Terlebih ketika berita yang akan ditulis menyangkut institusi penegak hukum dan kepentingan masyarakat.
Sikap tertutup terhadap jurnalis, apabila benar terjadi secara berulang, tentu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa akses informasi kepada media tidak diberikan secara terbuka.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada istilah “wartawan datang tetapi tidak ditemui”.
Yang lebih penting adalah bagaimana standar pelayanan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Polres Jember diterapkan secara transparan kepada seluruh media.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kanit Pidum Polres Jember mengenai alasan sulitnya jurnalis dari Surabaya mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kanit Pidum maupun jajaran Polres Jember agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang dan tidak berkembang menjadi asumsi sepihak.(team)

