KOMPAS SBS — JAKARTA —
MEDAN — PANCUR BATU — Persoalan hukum yang menyeret keluarga Leo Albertus, Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya memasuki babak baru. Setelah mengaku berbulan-bulan menunggu kepastian hukum, keluarga akhirnya meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Divisi Propam Polri Mabes Polri.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 10 September 2026 yang dibuat Nia Br Sihotang, istri Leo Albertus. Dalam surat itu, keluarga membeberkan rangkaian persoalan yang menurut mereka telah berlangsung sekitar delapan bulan, mulai dari laporan dugaan pencurian, upaya penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, munculnya laporan terhadap anggota keluarga, penahanan Persadaan Putra, laporan balik, hingga persoalan surat perdamaian yang disebut belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Keluarga menegaskan tidak meminta kekebalan hukum ataupun penghentian perkara secara sepihak. Mereka meminta seluruh proses diperiksa secara objektif, transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut kronologi keluarga, persoalan bermula pada 22 September 2025, ketika adik mereka membuat laporan dugaan pencurian di Polsek Pancur Batu. Sehari kemudian, keluarga mengaku mengetahui keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku di Hotel Kristal.
Dalam upaya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut, Leo Albertus bersama Persadaan Putra, Wiliam dan Satrya disebut mendapat arahan serta pendampingan anggota Polsek Pancur Batu yang disebut bernama Brigadir Shinto Sembiring. Keluarga menyatakan tidak terjadi penganiayaan sebagaimana tuduhan yang kemudian muncul. Menurut keterangan keluarga, salah seorang yang hendak diamankan bahkan sempat mengeluarkan pisau sebelum akhirnya kedua orang tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada polisi.
Namun rangkaian tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum terhadap pihak keluarga. Pada 26 September 2025, Leo Albertus bersama Persadaan Putra, Wiliam dan Satrya dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh orang tua salah seorang pelaku pencurian.
Keluarga menyebut pada 3 Desember 2025 telah terjadi perdamaian. Mereka menyatakan tidak menerima ganti rugi dan menerima kesepakatan tersebut dengan harapan persoalan dapat diselesaikan. Dalam surat perdamaian, menurut keluarga, terdapat janji pencabutan laporan.
Namun keluarga mengaku hingga kini janji tersebut belum terlaksana. Surat perdamaian disebut telah diberikan kepada jaksa dan hakim dan menurut keluarga turut menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan hukuman terhadap pelaku pencurian.
Merasa dirugikan oleh keadaan tersebut, Leo Albertus kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Keluarga menyebut laporan tersebut ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, namun mengklaim pihak terlapor belum pernah dipanggil atau diperiksa. Status tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai tahapan penanganannya.
Persoalan semakin berkembang ketika Persadaan Putra Sembiring ditangkap dan ditahan pada 3 Januari 2026 oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah pemberitaan mengenai keluarga yang mengaku membantu proses penangkapan pelaku pencurian justru berhadapan dengan proses hukum.
Keluarga juga menyebut persoalan tersebut sempat mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI dan mereka pernah berkomunikasi dengan Habiburokhman. Dalam perkembangan berikutnya, muncul tuduhan bahwa Persadaan Putra melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Keluarga membantah tuduhan tersebut.
Pada 26 Februari 2026, Persadaan Putra membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Lagi-lagi keluarga mengklaim pihak yang dilaporkan belum dipanggil ataupun diperiksa.
Setelah Persadaan Putra ditangguhkan, keluarga mengaku diundang bertemu Kapolrestabes Medan di sebuah kafe kawasan Petisah. Dalam pertemuan tersebut keluarga disebut didampingi staf ahli Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut keluarga, disampaikan bahwa persoalan akan diselesaikan dalam waktu satu sampai dua minggu. Mereka juga diminta bersabar, meredam pemberitaan dan mendinginkan situasi.
Keluarga memilih menunggu. Namun setelah sekitar satu bulan, mereka mengaku penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi.
Ketika hendak melakukan aksi demonstrasi, keluarga mengaku kembali diminta menahan diri oleh sejumlah tokoh masyarakat. Pada Juni 2026, mereka kembali mengirimkan surat aksi ke Polrestabes Medan.
Dua hari sebelum aksi, keluarga menyebut mereka dihubungi Ketua Umum Pemuda Marga Silima Mbelin Brahmana dan diminta datang. Keluarga mengaku kembali diminta meredam pemberitaan dan tidak melakukan aksi karena persoalan disebut akan diselesaikan.
Surat perdamaian kemudian diserahkan untuk diteruskan kepada Kapolrestabes Medan. Namun, menurut keluarga, minggu demi minggu berlalu tanpa penyelesaian. Pada minggu keempat surat tersebut disebut dikembalikan.
Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak tersebut justru diminta pihak Polrestabes Medan menyerahkan anggota keluarga yang berstatus DPO untuk diproses hukum. Informasi tersebut masih merupakan keterangan keluarga dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga akhirnya melakukan aksi demonstrasi di Polrestabes Medan selama dua hari pada Juli 2026. Menurut keluarga, dua orang yang mengaku sebagai utusan Kapolrestabes Medan datang menemui mereka dan menyampaikan bahwa persoalan akan diselesaikan dalam waktu satu minggu.
Keluarga kembali diminta tidak melakukan aksi. Namun hingga surat permohonan kepada Presiden dibuat pada September 2026, keluarga menyatakan belum memperoleh penyelesaian yang dijanjikan.
Dalam suratnya, Nia Br Sihotang meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Polri Mabes Polri.
Keluarga menyatakan mereka merasa berada dalam posisi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses dan kekuatan besar untuk memperjuangkan persoalan hukum.
Namun mereka menegaskan tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan tuduhan.
Mereka meminta pemeriksaan objektif, kepastian proses, transparansi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kepada Kapolri, keluarga memohon agar seluruh laporan dan perkara yang berkaitan dengan mereka dipastikan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Kepada Propam Polri, keluarga meminta pemeriksaan apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mencampuri proses hukum ataupun menghalangi penegakan hukum terhadap siapa pun.
“Jika kami salah, silakan proses sesuai hukum. Tetapi apabila terdapat fakta bahwa kami justru dirugikan atau terdapat proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami meminta hal itu juga diperiksa,” demikian substansi permohonan keluarga.
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi aparat penegak hukum: bagaimana status laporan Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA? Bagaimana perkembangan laporan Persadaan Putra dengan nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA? Bagaimana kedudukan hukum surat perdamaian 3 Desember 2025? Sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap para pihak? Dan apa alasan proses yang disebut keluarga berlarut selama berbulan-bulan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Keluarga menyatakan siap menyerahkan surat perdamaian, salinan laporan polisi, bukti komunikasi serta dokumen pendukung lainnya kepada pihak berwenang.
Kini keluarga memilih mengetuk pintu institusi tertinggi negara.
Mereka tidak meminta hukum dihentikan.
Mereka tidak meminta siapa pun kebal hukum.
Mereka juga tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses.
Mereka hanya meminta agar hukum benar-benar bekerja secara adil, transparan dan tidak tebang pilih.
Karena ketika masyarakat kecil mengaku merasa tertekan dalam menghadapi proses hukum, maka yang dibutuhkan bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kepastian, transparansi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
RED David E,S.E.
KOMPAS.SBS
