Top 5 This Week

Related Posts

Warga Dusun Welit Desa Jati Keluhkan Kandang Ayam Tak, Berizin Dekat Dengan Pemukiman

*Warga Dusun Welit Desa Jati Keluhkan Kandang Ayam Tak, Berizin Dekat Dengan Pemukiman*

Kompas SBS ,Subang –
Warga dusun babakan welit,Desa Jati Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang mengeluhkan keberadaan kandang ayam yang terletak di dekat pemukiman warga.

Warga khawatir akan terjadi terjangkit penyakit karena aroma bau dari limbah kandang ayam yang sangat busuk, terutama saat musim hujan.

Warga menduga kandang ayam yang menampung 3000 ekor ayam pedaging ini diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan lingkungan.

Salah seorang warga setempat yang tidak nama nya disebutkan mengatakan bahwa dirinya dan keluarga merasakan aroma tidak sedap yang terbawa oleh angin yang bersumber dari kandang ayam, terutama saat hujan.

“Jarak Kandang ayam itu dengan rumah warga sangat dekat.
Aromanya busuk, kami khawatir menimbulkan penyakit, kata sumber pada awak media Minggu (22/9/2026).

Namun, warga mempertanyakan apakah kandang ayam tersebut telah memenuhi persyaratan izin usaha dan standar kesehatan lingkungan.

Warga berharap agar masalah ini segera ditangani dan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk mengurangi dampak negatif dari keberadaan kandang ayam tersebut.

Mereka khawatir bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, maka kesehatan dan kenyamanan warga akan terus terganggu.

Saat dikonfirmasi oleh warga, pemilik kandang ayam tersebut mengatakan bahwa kandang ayam tersebut lelah disewakan ujarnya.

Warga juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Camat Cipunegara, juga kepada MP Fazar tapi jawabannya terimakasih informasi kata Pihak kecamatan Cipunegara.

Masalah izin usaha itu, pemilik kandang ayam no coment karena sudah disewakan ujarnya.

Berdasarkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /01.140/3/2013 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan usaha peternakan pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “kandang ternak harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga. ”

Namun kandang ayam yang ada di dusun babakan welit desa jati diduga tidak memenuhi standar jarak tersebut, dekat dengan pemukiman warga, sehingga warga sekitar dampak keberadaan kandang ayam tersebut.

Selain itu berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha peternakan, pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa “pemilik usaha peternakan wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekitar dari drama negatif kegiatan usaha peternakan”.

Undang -undang Nomor 18Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan Hewan juga mengatur tentang kewajiban pemilik usaha peternakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Jika pemilik kandang ayam tidak mematuhi peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis penghentian sementara usaha, atau pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, warga setempat berharap agar sang pemilik kandang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut.

Jika usaha kandang ayam tersebut tidak mematuhi kewajiban – kewajiban aturan yang berlaku, warga berharap pihak /instansi bertindak tegas mengevaluasi
Keberadaan usaha kandang ayam tersebut.

Saat berita ini di terbitkan pihak kandang ayam belum dapat dijumpai secara langsung untuk diminta keterangan dan pihak kecamatan Cipunegara.
Pungkasnya.

Reporter Kompas SBS
Subang : D.Jekiw.

Popular Articles