Top 5 This Week

Related Posts

OPEN BIDDING SEKDA SUBANG : BICARA TRANSPARANSI TAPI TUTUP – TUTUPI PANSEL & ANGGARAN KPKH, TANTANG BUPATI

OPEN BIDDING SEKDA SUBANG : BICARA TRANSPARANSI TAPI TUTUP-TUTUPI PANSEL & ANGGARAN – KPKH TANTANG BUPATI BERANI BUKA ATAU HANYA DRAMA?

Kompas SBS, Subang – Jumat 18,September 2026. Ketika Open Bidding Sekda dilaksanakan, pemimpin bicara transparansi dan inovasi spontan tanpa dikorelasikan dengan regulasi. Tapi yang mendasar buat publik adalah *siapa saja Panselnya dan berapa jumlah anggaran untuk kegiatan Open Bidding tersebut… Ayo berani gak dibuka…!!*

*TRANSPARANSI JANGAN HANYA JARGON*

KPKH Kabupaten Subang mendukung seleksi terbuka JPT Pratama Sekda. Tapi transparansi itu bukan sekedar pidato di podium. Transparansi itu ada ukurannya, ada regulasinya.

Jika bicara transparansi, maka dua hal paling mendasar ini WAJIB dibuka ke publik:

*1. SIAPA PANSELNYA?*
*2. BERAPA ANGGARAN OPEN BIDDINGNYA?*

Tanpa dua ini, open bidding hanya jadi drama.

*KPKH BONGKAR REGULASI YANG DILANGGAR JIKA PANSEL & ANGGARAN DITUTUPI:*

*1. SOAL PANSEL – WAJIB TRANSPARAN & INDEPENDEN*
*Regulasi:*
– *UU No.20/2023 tentang ASN Pasal 113 & PP No.11/2017 jo PP No.17/2020 Pasal 114:* Pansel JPT wajib berjumlah gasal (minimal 5 orang), terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi/profesional. Nama Pansel WAJIB diumumkan secara terbuka agar publik bisa mengawasi konflik kepentingan.
– *Permen PANRB No.15/2019 tentang Pengisian JPT:* Pansel harus independen, tidak terafiliasi politik, dan kompeten. Jika Pansel ditutupi, publik tidak bisa menilai apakah Pansel itu independen atau hanya “Pansel Pesanan” untuk meloloskan jagoan tertentu.

*Pertanyaan KPKH:* Siapa Pansel Sekda Subang? Apakah ada akademisi independen dari luar Subang? Atau hanya pejabat internal yang mudah diintervensi? Berani buka CV Panselnya?

Jika Pansel tidak diumumkan, patut diduga seleksi sudah diatur!

*2. SOAL ANGGARAN OPEN BIDDING – WAJIB TRANSPARAN*
*Regulasi:*
– *UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:* Anggaran kegiatan pemerintah adalah informasi publik yang wajib dibuka. Tidak ada alasan menutupi.
– *Perpres 12/2021 tentang Pengadaan:* Semua kegiatan yang pakai APBD wajib ada di SIRUP. Assessment, psikotes, rekam jejak, semua butuh anggaran.

*Pertanyaan KPKH:* Berapa anggaran Open Bidding Sekda Subang? Rp500 juta? Rp1 Miliar? Untuk apa saja? Untuk assessment di Lembaga apa? Siapa lembaganya? Apakah sudah lewat tender atau PL?

Kalau anggarannya ditutup-tutupi, jangan-jangan ada mark-up assessment, atau lembaga assessment sudah dikondisikan?

*INOVASI SPONTAN TANPA REGULASI = MALADMINISTRASI*

Pemimpin bicara inovasi spontan tanpa dikorelasikan dengan regulasi itu berbahaya. Dalam seleksi ASN, tidak ada inovasi spontan. Yang ada adalah *Prosedur Baku.*

– Jika bicara transparansi, ya buka Panselnya.
– Jika bicara inovasi, ya pakai sistem CAT yang bisa dipantau publik, bukan wawancara tertutup.

Jangan sampai *”Inovasi Spontan” itu artinya “Aturan Dilabrak Secara Spontan”* untuk meloloskan calon titipan.

“Kami dari KPKH menantang Bupati Subang. Kalau berani bicara transparansi, buka sekarang di depan publik: Siapa 5 atau 7 nama Pansel Sekda dan berapa anggaran Open Bidding Sekda. Jangan hanya jual jargon transparansi, tapi Panselnya siluman dan anggarannya misterius. Ayo berani gak dibuka…,” tegas *Pram Qodarian, Ketua KPKH.*

*TUNTUTAN KPKH:*

1. *Bupati cq BKSDM Subang WAJIB umumkan nama lengkap Pansel Open Bidding Sekda* beserta latar belakang / afiliasi lembaganya di media dan website resmi BKPSDM dalam 1×24 jam.
2. *Buka Anggaran Open Bidding Sekda Subang:* Berapa pagu, untuk lembaga assessment apa, dan metode pengadaannya apa (Tender/PL).
3. *KASN RI & BKN:* Turun awasi Open Bidding Sekda Subang. Jangan sampai Pansel titipan dan hasilnya sudah dikunci sebelum seleksi.

Kalau dua hal dasar ini saja tidak berani dibuka, maka Open Bidding Sekda Subang patut diduga hanya formalitas untuk mengesahkan calon yang sudah dikunci.

 

Reporter Kompas SBS
Subang ; D. Jekiw.

Popular Articles