ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menskors Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Rabu (16/09/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao tersebut diskors setelah pembahasan berlangsung alot. Salah satu kendala utama dalam pembahasan adalah belum tersedianya data lengkap dan valid dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Forum tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola SPBU, anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka RDPU dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi serta pandangannya. Pembahasan kemudian dipandu Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
RDPU membahas sejumlah persoalan terkait distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.
Namun, pembahasan belum dapat dilakukan secara maksimal karena pengelola SPBU belum membawa data yang diperlukan untuk diverifikasi dalam forum tersebut.
Data tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan data yang lengkap, DPRD dan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola dan distribusi BBM di wilayah Rote Ndao.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila meminta pengelola SPBU lebih profesional dan menyiapkan data apabila diminta dalam forum resmi.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” kata Alfred.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk juga meminta pengelola SPBU membawa data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan pada RDPU berikutnya.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tahu kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” ujar Paulus.
Paulus juga meminta sejumlah OPD terkait menyiapkan data pendukung untuk pembahasan lanjutan. OPD tersebut antara lain Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao.
Data dari pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat dicocokkan dengan data pengelola SPBU. Pencocokan tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran mengenai volume, distribusi, dan pelayanan BBM kepada masyarakat.
Selain membahas tata kelola BBM, RDPU turut menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif dalam persoalan BBM.
Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut telah disampaikan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Rifai.
Menurut Rifai, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta serta status dugaan keterlibatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam forum tersebut, AKP Rifai bersama Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi juga menyampaikan harapan agar pelayanan SPBU dapat dilakukan selama 24 jam.
Usulan pelayanan 24 jam tersebut diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan BBM, termasuk di luar jam pelayanan normal.
RDPU kemudian diskors dan akan dilanjutkan setelah pengelola SPBU serta OPD terkait menyiapkan data yang diperlukan.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempertemukan data pemerintah daerah dengan data pengelola SPBU sehingga persoalan distribusi, ketersediaan, dan pelayanan BBM di Kabupaten Rote Ndao dapat dibahas secara lebih terbuka dan terukur.

