Top 5 This Week

Related Posts

Rekomendasi BBM Subsidi Atas Nama Perahu, Nelayan Mengaku Tak Pernah Terima Solar: Ke Mana Jatah Mereka?

ROTE NDAO, KOMPAS.SBS — Sejumlah nelayan tradisional di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengaku kaget setelah mengetahui adanya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut diterbitkan atas nama perahu mereka.

Persoalannya, para nelayan tersebut mengaku tidak pernah menerima atau menikmati BBM subsidi yang dikaitkan dengan rekomendasi tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai alur penerbitan rekomendasi hingga distribusi BBM subsidi untuk nelayan. Jika rekomendasi benar-benar tercatat atas nama perahu tertentu, tetapi pemiliknya mengaku tidak pernah mendapatkan solar, maka perlu ditelusuri siapa yang menggunakan rekomendasi tersebut dan ke mana BBM itu disalurkan.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah nelayan dari Desa Boni, khususnya Dusun Aduoen, Desa Tasilo, serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (11/9/2026) malam.

Para nelayan mengatakan sebagian dari mereka telah memiliki dokumen Pas Kecil untuk perahu motor yang diterbitkan melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Baa.

Dokumen tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu bukti legalitas kapal atau perahu yang digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan.

Namun, kepemilikan dokumen perahu tersebut tidak serta-merta membuat mereka memperoleh BBM subsidi.

Sejumlah nelayan mengaku justru berulang kali mendapat informasi bahwa kuota BBM subsidi terbatas atau tidak tersedia. Di sisi lain, mereka kemudian mendengar bahwa rekomendasi BBM justru tercatat atas nama perahu yang mereka miliki.

“Kalau memang ada rekomendasi atas nama perahu kami, kami juga bingung. Kami tidak pernah menerima solar dari rekomendasi itu,” kata seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan nelayan, persoalan tersebut bukan hanya dialami satu atau dua orang.

Mereka menyebut terdapat puluhan pemilik alat tangkap yang mengaku kesulitan memperoleh BBM subsidi, meskipun telah memiliki perahu dan dokumen pendukung.

Para nelayan juga mempertanyakan mekanisme verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan. Mereka meminta data rekomendasi dibuka secara transparan agar dapat diketahui perahu mana yang mendapatkan rekomendasi, berapa kuota yang diberikan, kapan rekomendasi diterbitkan, serta siapa yang mengambil BBM tersebut.

Permintaan itu dinilai penting karena BBM subsidi merupakan barang yang mendapat dukungan pemerintah dan peruntukannya harus sesuai dengan kelompok sasaran.

Nelayan juga mengaku pernah mendatangkan petugas Syahbandar untuk melakukan pengukuran terhadap perahu sebagai bagian dari proses penerbitan Pas Kecil. Sebagian dokumen tersebut, menurut mereka, telah diterbitkan sejak Februari 2026.

Karena itu, mereka merasa semakin heran ketika kepemilikan dokumen perahu tidak berbanding lurus dengan akses terhadap BBM subsidi.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul pengakuan bahwa terdapat nelayan yang disebut pernah mendengar rekomendasinya digunakan pihak lain.

Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, ada pihak yang disebut menjanjikan sejumlah uang kepada pemilik perahu sebagai kompensasi karena rekomendasi atas nama perahu tersebut telah digunakan.

Informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen rekomendasi serta data transaksi BBM pada tingkat penyalur.

Sejumlah nama atau inisial juga disebut dalam penelusuran lapangan oleh wartawan. Namun, tuduhan terhadap individu tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan konfirmasi dan ditemukan bukti yang mendukung.

Wilayah yang disebut dalam keluhan antara lain Aduoen, Boni, Tasilo, Metina, Namodale, Sanama, Kuli Aisele, Oeseli, Batutua hingga Papela.

Klaim tersebut juga masih perlu diuji satu per satu karena setiap lokasi dapat memiliki kondisi administrasi, jumlah nelayan, penyalur, serta mekanisme distribusi yang berbeda.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan memiliki persyaratan tertentu.

Menurut Yeanes, pihak desa perlu mengetahui keberadaan dan aktivitas nelayan. Selain itu, nelayan harus memiliki dokumen kapal atau perahu, termasuk Pas Kecil yang berkaitan dengan hasil pengukuran oleh pihak berwenang.

Namun, persoalan dapat muncul apabila kondisi perahu berubah setelah rekomendasi diterbitkan.

Misalnya, perahu dijual, mengalami kerusakan, tidak lagi beroperasi, atau berubah pemilik, tetapi perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada Dinas Perikanan.

“Kalau perahu sudah dijual, rusak atau tidak beroperasi tetapi tidak dilaporkan, kami tentu tidak bisa mengetahui perubahan itu,” jelas Yeanes.

Meski demikian, Yeanes mengakui adanya temuan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Dalam pengecekan lapangan, Dinas Perikanan disebut menemukan sejumlah kondisi yang tidak sesuai dengan data rekomendasi.

Yeanes mencontohkan kasus Umar Kiah. Menurut dia, terdapat lima unit alat tangkap yang mendapatkan rekomendasi, tetapi setelah dilakukan pengecekan di lapangan ditemukan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan data.

Salah satu alat tangkap bahkan disebut mengalami kerusakan mesin dan tidak lagi beroperasi.

Namun, rekomendasi BBM untuk alat tangkap tersebut disebut masih terbit setiap bulan.

Temuan semacam itu menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh karena menyangkut hubungan antara data nelayan, status perahu atau alat tangkap, rekomendasi BBM, hingga realisasi pembelian solar.

“Kami meminta semua pihak membantu kami membongkar semua kejahatan ini,” kata Yeanes.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan rekomendasi BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan keluhan nelayan, tetapi juga menyangkut validitas data dan pengawasan distribusi.

Untuk menjawab pertanyaan utama nelayan—ke mana jatah solar mereka?—penelusuran tidak cukup berhenti pada daftar rekomendasi.

Data rekomendasi Dinas Perikanan perlu dicocokkan dengan data kepemilikan dan status perahu pada Syahbandar atau instansi terkait.

Selanjutnya, data tersebut perlu dibandingkan dengan catatan transaksi pada SPBU atau penyalur BBM subsidi.

Dari pencocokan itu setidaknya dapat diketahui apakah rekomendasi benar-benar digunakan oleh pemilik perahu yang namanya tercantum, kapan BBM dibeli, berapa volumenya, dan siapa yang melakukan transaksi.

Jika ditemukan rekomendasi atas nama perahu yang tidak beroperasi, tetapi terdapat transaksi BBM menggunakan rekomendasi tersebut, maka fakta itu dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebaliknya, apabila transaksi memang dilakukan oleh pemilik perahu yang sah, persoalannya perlu dilihat dari sisi administrasi dan mekanisme distribusi.

Para nelayan meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DPRD, Dinas Perikanan, serta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Mereka berharap pemerintah membuka data secara proporsional dan memastikan BBM subsidi benar-benar diterima kelompok nelayan yang menjadi sasaran program.

Nelayan juga meminta dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi perahu dan alat tangkap penerima rekomendasi.

Bagi mereka, persoalannya sederhana: jika nama dan perahu mereka tercatat sebagai penerima rekomendasi, mereka ingin mengetahui apakah jatah BBM tersebut benar-benar pernah mereka terima.

Jika tidak, maka harus ada penjelasan mengenai siapa yang mengambil, kapan transaksi dilakukan, berapa volumenya, dan berdasarkan dokumen apa BBM tersebut disalurkan.

Sebab, tanpa pencocokan data dan transaksi, dugaan penyimpangan akan sulit dibuktikan, sementara nelayan yang seharusnya menerima manfaat justru tetap kesulitan mendapatkan solar.

Persoalan ini kini menyisakan satu pertanyaan penting yang perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan: jika rekomendasi BBM subsidi tercatat atas nama perahu nelayan, tetapi pemiliknya mengaku tidak pernah menerima solar, ke mana sebenarnya jatah BBM tersebut mengalir?

Popular Articles