BREAKING NEWS; KUASA HUKUM APRESIASI KINERJA SATUAN RESKRIM POLRES MINSEL
KOMPAS.SBS- MINSEL: SULUT— Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan DI, oknum pimpinan sebuah gereja di wilayah Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DI kini telah ditahan oleh penyidik Polres Minahasa Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dua laporan polisi yang dibuat pada 14 dan 15 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap DI berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, kemudian dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, penyidik kemudian melakukan penahanan.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., selaku penasihat hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Minsel yang menangani perkara tersebut.
Ia secara khusus mengapresiasi Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., serta Kanit PPA Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, S.H., atas langkah penanganan perkara hingga dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Menurut Yosadi, dirinya mulai mendampingi keluarga korban setelah diminta bantuan oleh Pendeta Dr. Yessy Jacob, yang disebut merupakan akademisi asal Motoling.
“Saya pertama kali diminta bantuan sahabat baik Pendeta Dr. Yessy Jacob yang juga akademisi asal Motoling. Sudah beberapa perkara korban anak dan perempuan yang saya bantu atas permintaannya,” ujar Yosadi.
Ia kemudian mendampingi orangtua korban ke Polres Minsel setelah adanya surat kuasa dan pernyataan bahwa keluarga korban tidak sedang didampingi penasihat hukum lainnya.
“Saat itu saya langsung koordinasi dengan Kanit PPA Polres Minsel dan penyidik serta pimpinannya,” katanya.
Yosadi menjelaskan, pada Kamis, 13 Agustus 2026, dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik sekaligus mengajukan permohonan agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, pada saat itu pihak keluarga menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/penyelidikan) terkait perkembangan penanganan perkara. Ia menyebut dua laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tak lama kemudian, kami diberitahu sudah gelar perkara dan penetapan tersangka kepada oknum tokoh agama tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama proses penanganan perkara, komunikasi antara dirinya selaku penasihat hukum korban, keluarga korban, dan pihak penyidik terus dilakukan.
“Kanit PPA dan Kasat Reskrim terus memberikan informasi dengan saya selalu penasihat hukum korban dan keluarga dan juga komunikasi kepada orangtua korban sebagai pelapor secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Keluarga Korban Diminta Tetap Percayakan Proses Hukum;
Yosadi juga menyinggung dinamika yang terjadi sebelum tersangka ditahan. Menurutnya, tersangka sebelumnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut perkara tersebut sebagai fitnah.
“Sebelum ditahan, tersangka selalu berkilah dan menyatakan tuduhan tersebut fitnah bahkan akan melaporkan balik kepada dua korban dan orangtuanya,” kata Yosadi.
Ia menyebut, situasi tersebut kemudian berkembang di media sosial, termasuk munculnya komentar-komentar yang menyerang korban dan keluarganya.
Namun, Yosadi mengaku terus meminta keluarga korban untuk tidak terpancing dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya berusaha menenangkan keluarga korban agar tidak bereaksi dan jangan menanggapi apapun. Hormati proses hukum dan kita hargai upaya kerja keras penyidik dan pimpinan di Polres Minsel,” tuturnya.
Atas perkembangan perkara tersebut, Yosadi menilai langkah kepolisian menjadi bagian penting dalam memberikan akses terhadap keadilan, khususnya bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan nanti di Pengadilan Negeri Amurang hingga putusannya agar memenuhi rasa keadilan,” tegas Yosadi.
Perkara ini selanjutnya akan berproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Status tersangka terhadap DI merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

