Sabtu, 1 September 2026 Jalan Taman Pondok Gede, Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Jawa Barat.
Menurut Informasi keterangan salah seorang warga sebelah dekat kali buangan limbah air Bauk busuk sudah lama, Nama Pemilik/ Bos Pemotongan Ayam Bernama Koh Sukro
Dalam peninjauan awak media lokasi tersebut bersebelahan dengan molek kelurahan lubang buaya kecamatan ,Cipayung Jakarta Timur
Warga sekitar mengeluh dampak nya sangat menggangu bagi kesehatan dan likungan yang berada di kali Sunter,
Memasuki dengan kemarau yang sangat panjang ,tidak anyut nya buangan limbah ,bertambah sangat bau dan menyengat , untuk itu pihak pihak intansi harus mengambil tindakan yang tegas
Pembuangan sampah ke sungai atau kali diatur dalam pasal 60 Jo,,pasal 104 ,UUD nomor 32 ,tahun 2009,Tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau ,UU PPLH serta pasal 130 peraturan daerah DKI Jakarta no 3 ,tahun 2013 Tetang pengelolaan sampah.
Peraturan larangan membuang sampah kekali atau sungai juga di pertegas dalam peraturan wilayah DKI Jakarta mengenai ketertipan umum atau pengelolaan sampah dengan ancaman sansi denda 3 miilar atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
Di minta aparat penindak hukum APH hagar segera melakukan penangkapan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
Tanah berantakan di jalan akibat buang tanah, kupasan tanah proyek perorangan
Di duga proyek perorang yang sangat membahayakan dengan saluran pernapasan karna debu berterbangan di jalan ,warga atau lalu lintas dijalan.
Musim kemarau panjang, seorang pedagang warung selelu menghirup debu tanah yang berterbangan dimana mana untuk itu diminta pihak pihak aparat kehaman hukum. (APH ) arus Menindak lanjuti segera.
Awak media dapat keterangan dari salah satu narasumber nama tidak sebutkan demi untuk keamanan.
Untuk itu ditindak pelaku pelaku yang tidak bertanggung jawab,karena menhakibat kan polusi udara.
UU NO 22 tahun 2009 ayat (1)&( 2): melarang setiap orang melakukan perbuatan menghakibatkan kerusakan dan atau ganguan Fungsi jalan serta perlengkapannya( tumpahan matrial yang menjadi debu tebal di kategorikan menggangu Fungsi jalan).
Pasal 307: mengatur sangsi bagi kendaraan yang angakut barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pe muatan dan daya angkut. ( misal membiarkan muatan pasir bertaburan menjadi debu).
