Bolmut – Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara terus menjadi sorotan. Satreskrim Polres Bolmut berhasil mengamankan Sebanyak 16 ribu liter solar bersubsidi yang diduga diangkut dari wilayah Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menuju Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Aksi pengiriman Solar Iegal ini terhenti di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.20 WITA.
Penindakan bermula ketika polisi yang sedang melakukan patroli mencurigai dua kendaraan yang melintas. Bentuk kendaraan dinilai menyerupai mobil tangki pengangkut bahan bakar dalam jumlah besar.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal cukup mencengangkan. Masing-masing kendaraan diketahui membawa sekitar 8.000 liter solar, sehingga total muatan yang diamankan mencapai 16.000 liter.
Dalam pemeriksaan awal, para pengemudi memberikan keterangan bahwa solar tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Dari Kauditan, solar kemudian diangkut menuju arah Gorontalo.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada seorang pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato berinisial HS.
Selain jumlah muatan yang mencapai 16 ribu liter, polisi juga menemukan persoalan terkait dokumen pendukung pengangkutan dan penyaluran solar bersubsidi.
Sekitar pukul 12.43 WITA, kedua kendaraan bersama muatan serta tiga orang yang terdiri dari dua pengemudi dan satu pengemudi cadangan dibawa ke Mapolres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi belum menetapkan HS ataupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut sebagai tersangka.
Penyidik kini memiliki pekerjaan besar untuk membongkar seluruh rantai distribusinya, mulai dari sumber BBM, tempat penyimpanan, titik pengambilan, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga calon penerima di Pohuwato.
Ditengah Penyelidikan kasus ini sesuai informasi serta investigasi yang diterima media ini, adanya seseorang yang dikenal dengan sapaan Ucin, yang diduga berkaitan dengan pemasokan BBM bersubsidi di gudang wilayah Kauditan.
Nama Ipang juga disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang diduga berperan dalam koordinasi di lapangan.
Informasi lainnya menyebut bahwa pengambilan BBM diduga dilakukan dari SPBU di wilayah Kauditan, yang lokasinya disebut berdekatan dengan gudang penyimpanan solar.
Namun, informasi mengenai Ucin dan Ipang tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik sebagai bukti keterlibatan dalam perkara ini.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari Ucin, Ipang, pengelola gudang, maupun pihak SPBU yang disebut dalam informasi tersebut
Karena itu, seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan sampai proses penyelidikan dan penyidikan memberikan kepastian hukum.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul dan tujuan akhir solar tersebut.
“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rofly.
Menurutnya, pengamanan dua mobil tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut mata rantai distribusi solar bersubsidi secara lebih luas.
Polisi akan mendalami siapa yang mengatur pengambilan BBM dari Minut, siapa yang membiayai atau memerintahkan pengangkutan, serta siapa pihak yang akan menerima solar tersebut di Pohuwato.
“Ini masih kami kembangkan. Kami ingin mengetahui dari mana asal solar, siapa yang mengatur pengangkutan, dan akan disalurkan kepada siapa,” ujarnya.
Hingga kini, tiga orang masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi penting untuk dikawal hingga tuntas. Sebab, jika benar BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru bergerak dalam jumlah besar lintas daerah untuk kepentingan bisnis, maka persoalannya tidak berhenti pada dua kendaraan yang diamankan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan distribusinya, dari mana sumber dananya, di mana titik pengambilannya, serta siapa yang menjadi penerima akhir 16 ribu liter solar tersebut.
Publik kini menunggu hasil pengembangan Polres Bolmut untuk mengungkap apakah pengiriman tersebut merupakan aktivitas yang berdiri sendiri atau bagian dari mata rantai distribusi BBM bersubsidi yang lebih besar.
(***)
