Top 5 This Week

Related Posts

BESOK PENENTU SIDANG JURNALIS HARUN ,KUASA HUKUM DAN PRASTISI HUKUM IBU AMY : “KASUS INI DIPAKSAKAN”

BESOK PENENTU SIDANG JURNALIS HARUN DI PN SUBANG, KUASA HUKUM & PRATISI HUKUM IBU AMY: “KASUS INI DIPAKSAKAN”

Kompas SBS,Subang, 25 Agustus 2026
Sidang lanjutan Muhamad Harun, Jurnalis Tribrita di PN Subang, Rabu 26/8/2026 besok dipastikan jadi panggung pembuktian.

Asep Rohman Dimyati (ARD) bersama Karim Sastra Wiguna dan rekan kuasa hukum akan mencecar Ahli Pidana dengan fakta krusial dari persidangan.

Yaitu keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya yang secara tegas menyatakan Terdakwa Harun tidak memeras, tidak mengancam, dan tidak ada kerugian materi alias 0 Rupiah.

“Bahkan JPU sendiri bingung mendengar saksi pelapor mengatakan tidak dirugikan. Ini ironis,” ujar ARD.

Menurut Karim, pihaknya geleng kepala melihat kasus ini masih bergulir. “Ko bisa di Subang ini masih ada kasus yang kemungkinan dipaksakan? Ada apa sebenarnya dengan kasus Harun?” tanya Karim.

Tim kuasa hukum menduga ada unsur “titipan” yang ingin membuat Harun puas diproses hukum.

“Maka kami, bersama rekan, warga, dan aktivis lainnya meminta kepada majelis hakim agar segera melihat kasus Harun ini dengan sisi positif dan berdasarkan fakta persidangan,” tandas ARD.

Sidang dengan agenda keterangan ahli pidana ini dinilai akan menjadi penentu apakah dakwaan pemerasan masih bisa bertahan atau harus gugur.

Tanggapan senada juga datang dari Pratisi Hukum kondang Ibu Amy. Ia menilai kasus Harun ini terlalu dipaksakan dan terlalu dini diseret ke meja hijau.

“Kalau saja saksi pelapor mengatakan tidak ada pemerasan dan tidak ada pengancaman, lalu pidana apa yang akan dijeratnya? Kami melihat hal ini sangat aneh bin ajaib,” ucap Ibu Amy.

Ia bahkan mengaku hanya bisa tersenyum kecil melihat kasus ini. “Ironis sekali. Seharusnya bisa RJ / Restorative Justice dalam artian didamaikan dulu. Kalau memang tidak masuk ranah pidananya, bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian. Pesan kami, peradilan jangan dijadikan ajang balas dendam atau ajang menghukum seseorang demi suatu kepentingan,” pungkas Ibu Amy.

Reporter Kompas sbs
D.Jekiw

Popular Articles