Konstitusi Tidak Membutuhkan Pembenaran Teologis yang Keliru
Lansir Kompas.sbs JAKARTA — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut ditempatkan secara proporsional: mana yang merupakan prinsip hak asasi manusia, mana yang merupakan argumentasi kebijakan negara, dan mana yang menyentuh wilayah keyakinan agama.
Pigai menyampaikan bahwa makan merupakan hak mendasar manusia. Ia juga menggunakan perumpamaan bahwa orang jahat makan, malaikat pun makan, bahkan menyatakan bahwa orang yang menolak makan berarti menginginkan kematian. Dalam penjelasan yang sama, negara dianalogikan sebagai seorang bapak yang memberikan makan kepada anak-anaknya, sementara Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai “bapak” bagi seluruh warga negara.
Di sinilah diperlukan ketepatan berpikir.
HAK ATAS PANGAN ADALAH PERSOALAN KONSTITUSIONAL, BUKAN SEKADAR PERUMPAMAAN
Negara memang mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi kehidupan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya melalui Pasal 28A. Pasal 28C juga menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai bagian dari pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup manusia. Sementara Pasal 28H menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itu, pemenuhan pangan masyarakat memang bukan belas kasihan negara kepada rakyat.
Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat dapat hidup secara layak dan bermartabat.
Namun negara hukum tidak boleh berhenti pada slogan.
Jika MBG disebut sebagai pemenuhan hak rakyat, maka konsekuensinya harus ada standar gizi, keamanan pangan, pemerataan, transparansi anggaran, akuntabilitas, pengawasan, dan pemberantasan korupsi.
Hak rakyat untuk mendapatkan makanan bergizi tidak boleh berubah menjadi hak segelintir pihak untuk mengelola uang negara tanpa pengawasan.
NEGARA ADALAH PENYELENGGARA KEWAJIBAN, BUKAN “PEMILIK” RAKYAT
Perumpamaan bahwa negara adalah “bapak” dan rakyat adalah “anak” dapat dipahami sebagai bahasa simbolik mengenai tanggung jawab negara.
Tetapi secara konstitusional, relasi negara dan warga negara jauh lebih tinggi daripada hubungan paternalistik.
Rakyat bukan anak yang harus berterima kasih karena diberi makan oleh penguasa. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang hak-haknya wajib dihormati negara.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam kerangka konstitusi, bukan “bapak” dalam arti bahwa warga negara berada dalam posisi sebagai anak yang bergantung secara mutlak kepada pribadi Presiden.
Karena itu, MBG seharusnya dipahami sebagai kebijakan negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat, bukan sebagai pemberian pribadi Presiden kepada rakyat.
Itulah perbedaan antara negara hukum dan negara yang membangun kultus kekuasaan.
TENTANG “MALAIKAT PUN MAKAN”: DI SINILAH KETEPATAN TEOLOGIS DIPERLUKAN
Pernyataan bahwa “malaikat juga makan” tidak dapat begitu saja disebut sebagai kebenaran agama universal.
Dalam perspektif Islam, justru terdapat kisah yang sangat jelas dalam Al-Qur’an tentang Nabi Ibrahim yang menyuguhkan makanan kepada para tamunya. Ibrahim menyediakan anak sapi gemuk dan menghidangkannya, tetapi para tamu tersebut tidak mau makan.
Karena itu, apabila istilah “malaikat juga makan” dimaksudkan secara literal sebagai pernyataan teologis dalam Islam, maka pernyataan tersebut tidak tepat.
Hal ini tidak berarti kita harus menuduh Menteri HAM menghina agama.
Bisa saja kalimat tersebut dimaksudkan sebagai metafora, yakni untuk menegaskan bahwa makan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.
Tetapi justru karena disampaikan oleh pejabat negara, perbedaan antara metafora dan doktrin agama harus dijelaskan dengan hati-hati.
JANGAN MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK DENGAN ARGUMEN YANG TIDAK AKURAT
MBG tidak membutuhkan pembenaran bahwa “malaikat pun makan”.
MBG dapat dibenarkan dengan argumentasi yang jauh lebih kuat:
anak-anak Indonesia membutuhkan gizi; manusia mempunyai hak untuk hidup; negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat; dan pembangunan manusia membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar.
Itu sudah cukup kuat secara konstitusional.
Bahkan jauh lebih elegan daripada membawa makhluk metafisik ke dalam argumentasi kebijakan publik.
Sebab konstitusi berbicara tentang manusia dan kewajiban negara, sedangkan persoalan malaikat berada dalam wilayah teologi dan keyakinan agama.
Jangan mencampurkan keduanya hanya demi memperkuat sebuah narasi politik.
“MENOLAK MAKAN” JUGA TIDAK BOLEH DISEDERHANAKAN
Pernyataan bahwa orang yang menolak makan berarti menginginkan kematian juga perlu dilihat secara hati-hati.
Dalam kehidupan nyata, seseorang dapat menolak suatu makanan bukan karena menolak kehidupan.
Ia bisa menolak karena alasan kesehatan, alergi, keyakinan agama, kualitas makanan, keamanan pangan, preferensi, atau karena makanan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan tertentu.
Maka hak atas pangan tidak identik dengan kewajiban menerima setiap makanan yang diberikan negara.
Negara berkewajiban menyediakan pangan yang layak, aman, bergizi, dan sesuai dengan prinsip nondiskriminasi.
MBG HARUS DIUJI DENGAN UKURAN HASIL, BUKAN HANYA KEMULIAAN NIAT
Program yang bertujuan memberi makan anak-anak Indonesia tentu mempunyai tujuan sosial yang mulia.
Tetapi dalam negara hukum, niat baik tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Jika ada makanan tidak layak, perbaiki.
Jika ada distribusi tidak merata, perbaiki.
Jika ada pemborosan anggaran, audit.
Jika ada korupsi, proses secara hukum.
Jika ada manajemen buruk, evaluasi.
Jika ada anak yang belum menerima manfaat secara layak, negara harus hadir.
Bahkan pemberitaan mengenai pernyataan Pigai sendiri mencatat bahwa ia meminta kekurangan, termasuk persoalan korupsi dan manajemen, diperbaiki.
JAWABAN KONSTITUSIONAL YANG SEHARUSNYA
Kami tidak menolak hak rakyat untuk mendapatkan makanan bergizi.
Yang harus ditolak adalah apabila hak rakyat dijadikan alasan untuk mematikan kritik.
Kami tidak menolak MBG.
Kami menuntut agar MBG dilaksanakan berdasarkan konstitusi, hukum, ilmu gizi, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan terbaik bagi rakyat.
Kami juga tidak mempersoalkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar terhadap rakyat.
Tetapi dalam negara demokrasi konstitusional, Presiden bukan pemilik rakyat dan rakyat bukan anak pribadi Presiden.
Presiden menjalankan mandat konstitusi.
Rakyat memberikan mandat melalui mekanisme demokrasi.
Dan setiap rupiah yang digunakan untuk MBG adalah uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia.
PENUTUP
Makan adalah kebutuhan manusia. Pangan adalah bagian penting dari kesejahteraan. Negara memang wajib hadir. Tetapi negara hukum tidak boleh menjadikan rakyat sekadar objek yang harus menerima apa pun yang diberikan kepadanya.
Dan ketika berbicara mengenai agama, pejabat negara harus lebih berhati-hati.
Jangan menggunakan malaikat untuk membenarkan sesuatu yang sebenarnya sudah cukup kuat dibenarkan oleh konstitusi.
Jika MBG memang untuk rakyat, maka katakanlah dengan bahasa konstitusi:
«“Negara hadir karena rakyat mempunyai hak.”»
Bukan:
«“Rakyat makan karena negara adalah bapaknya.”»
Sebab dalam Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, kekuasaan negara bukanlah pemberian Tuhan kepada penguasa untuk memiliki rakyat; kekuasaan negara adalah amanat konstitusional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dan satu hal harus ditegaskan:
Membela hak rakyat untuk mendapatkan makanan bergizi tidak berarti harus membenarkan setiap kalimat yang diucapkan pejabat. Mengkritik pernyataan pejabat juga bukan berarti menolak program pemerintah.
Justru kritik yang sehat adalah bagian dari cara menjaga agar kebijakan yang baik tidak kehilangan legitimasi karena argumentasi yang kurang tepat.
(SETHO KOMPAS.SBS)

