Kabupaten Minahasa Selatan: SULUT— Sikap seorang oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi sorotan setelah rekaman dan tangkapan layar Video yang diduga melibatkan petugas tersebut beredar di media sosial.
Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut diduga menanggapi keluhan warga dengan kalimat, “Miriss skali e.. baku ator jo kalo so bakar baru torang pigi” dan “supaya apa so.” Ucapan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi dalam pelayanan publik, terlebih Damkar memiliki tugas yang berkaitan dengan penanganan kondisi darurat dan keselamatan masyarakat.
Sorotan warganet bukan semata-mata mengenai pilihan kata, tetapi menyangkut bagaimana seorang petugas pemerintah seharusnya merespons masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sikap yang terkesan meremehkan keluhan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Meski demikian, kritik terhadap oknum tersebut tidak semestinya mengesampingkan dedikasi petugas Damkar lainnya yang selama ini bekerja di lapangan dengan risiko tinggi. Publik berharap persoalan ini menjadi bahan evaluasi agar perilaku individual tidak berdampak terhadap citra seluruh jajaran Damkar Minsel.
Kepala Dinas Damkar Minsel, Nixon Mukuan, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan memanggil petugas yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
“Senin kami akan panggil yang bersangkutan sesuai instruksi pimpinan. Kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan melakukan tahapan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kesalahan,” ujar Nixon.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan tidak pernah mengarahkan anggota Damkar untuk membuat konten.
“Dari pimpinan, saya tegaskan tidak pernah mengarahkan anggota untuk membuat konten,” tegasnya.
Langkah pemeriksaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun etika pelayanan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya diukur dari tindakan di lapangan, tetapi juga dari cara aparatur berkomunikasi dengan masyarakat. Keluhan warga semestinya ditanggapi dengan sikap profesional, sopan, dan responsif, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Pemkab Minsel dan Dinas Damkar diharapkan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat pembinaan internal, terutama terkait etika komunikasi, disiplin, dan standar pelayanan kepada masyarakat.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap petugas yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat berharap langkah pembinaan maupun sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

