Top 5 This Week

Related Posts

SAHABAT JURNALIS SOROTI PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PUNGLI PKL GOR GONDRONG

Kompas.sbs . TANGERANG, 26 Juli 2026 — Sahabat Jurnalis menyatakan keprihatinan atas belum adanya kepastian perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang.

Berdasarkan data, dokumen, dan keterangan narasumber yang diterima redaksi, para pedagang mengaku telah melaporkan dugaan pungli kepada aparat penegak hukum serta menyerahkan informasi dan bukti yang mereka miliki. Hingga kini, menurut keterangan para pelapor, mereka masih menunggu perkembangan penanganan perkara dan berharap memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sahabat Jurnalis menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang disampaikan berlandaskan data, fakta, dokumen, serta keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini publik, asumsi, ataupun spekulasi. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, Sahabat Jurnalis tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.

Menurut para pedagang, belum adanya kepastian mengenai perkembangan laporan telah menimbulkan keresahan. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Sahabat Jurnalis menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian terhadap aspirasi para pedagang kaki lima yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

Sahabat Jurnalis juga berharap dilakukan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat. Apabila melalui mekanisme pengawasan internal ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara, diharapkan langkah evaluasi dan penegakan disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspirasi juga datang dari Nadya Bella, S.H., advokat yang tergabung dalam PERADI. Dalam keterangannya, ia menyampaikan keprihatinan terhadap belum adanya kepastian perkembangan penanganan laporan yang disampaikan para pedagang kaki lima.

Menurut Nadya Bella, setiap laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara serius sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila hasil pengawasan internal nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin oleh oknum aparat dalam menangani laporan masyarakat, ia berharap pimpinan kepolisian memberikan evaluasi dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, profesional, dan tanpa mengurangi hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil,” ujar Nadya Bella.

Sahabat Jurnalis menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.

Sebagai insan pers, Sahabat Jurnalis akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam laporan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami bergerak berdasarkan data, fakta, dokumen, dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini publik. Harapan kami adalah setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.”.

Tim /red

Popular Articles