Top 5 This Week

Related Posts

ANGGARAN HAMPIR 180 MILIAR, PEKERJAAN JALAN DI BOLMUT ASAL JADI, POLDA & KEJATI SULUT, DI MINTA TURUN TANGAN

Bolaang Mongondow Utara – Kondisi ruas jalan nasional di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar sejak tahun 2022 hingga 2024 itu dilaporkan mengalami kerusakan meski belum mencapai lima tahun masa layanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada periode 2022 hingga 2024 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp152.129.949.000 untuk pekerjaan pada ruas jalan tersebut. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh PT Margahasta dan PT Citramukti.
Namun, belum genap lima tahun sejak dikerjakan, kondisi jalan disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Di tengah kondisi tersebut, pada tahun 2026 pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.672.291.000 untuk penanganan ruas jalan yang sama, yang dikerjakan oleh PT Gading Murni Perkasa.

Besarnya anggaran yang telah dikucurkan dalam satu ruas jalan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta proses pengawasan proyek.
Sejumlah pihak menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga umur layanan jalan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit teknis maupun pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Selain itu, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek yang melibatkan pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara, Kasatker, dan PPK disebut belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui pertemuan maupun sambungan telepon.

Apabila benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan anggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk Kepala Balai, Kasatker, dan PPK, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, atau tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan secara transparan dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara, serta memastikan setiap proyek infrastruktur memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Popular Articles