Top 5 This Week

Related Posts

Diwarnai Penjagaan Ketat Kepolisian Majelis Hakim Tunda Sidang Dakmawan Wartawan Triberita com

Diwarnai Penjagaan Ketat Kepolisian, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

Kompas sbs, Subang – 9 JULI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang secara resmi memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Muhamad Harun. Penundaan ini dilakukan demi menghormati proses hukum Praperadilan Jilid II yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan.

Jalannya persidangan kali ini mendapat
pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Puluhan personel berseragam maupun berpakaian sipil disiagakan di area luar hingga ruang sidang utama Pengadilan Negeri Subang. Langkah pencegahan dan pengamanan berlapis ini dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan, sekaligus menjamin agar jalannya proses hukum tetap berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan baru akan dilanjutkan setelah adanya Putusan Hasil Praperadilan, yang dijadwalkan bakal diselenggarakan pada Senin, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara pokok ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan 3 pasal dakwaan terhadap Muhamad Harun. Menanggapi dakwaan tersebut,

Tim Kuasa Hukum Muhamad Harun yang dipimpin oleh Asep Rochman Dimyati (ARD), S.H., M.H. dari Republik Law Firm, menegaskan siap melakukan perlawanan hukum secara total.

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda pembacaan dakwaan untuk menunggu hasil praperadilan. Langkah ini sangat tepat demi menegakkan keadilan substantif,” ujar AsepR Rochman

Dimyati dalam keterangannya. “Sejak awal kami menilai ada cacat prosedur yang fatal dalam proses penyidikan, terutama terkait izin membuka, mengakses, dan menyalin data elektronik dari ponsel klien kami. Jika alat buktinya didapat secara tidak sah, maka 3 pasal dakwaan yang disusun oleh jaksa otomatis berdiri di atas landasan hukum yang cacat.”

Pihak kuasa hukum optimis bahwa permohonan Praperadilan Jilid II yang didaftarkan sejak 30 Juni 2026 ini akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak termohon.

Upaya perlawanan ini ditempuh sebagai instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar warga negara terhindar dari tindakan penegakan hukum yangF sewenang-wenang.

Tim Kuasa Hukum juga mendesak agar seluruh pihak, termasuk termohon, dapat bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan tanggal 22 Juli nanti agar kepastian hukum bagi Muhamad Harun dapat segera diputuskan secara terang benderang.

Reporter Kompas sbs
D.Jekiw.

Popular Articles