Top 5 This Week

Related Posts

PALI – SUMSEL Media Online Kompas SBS

PALI – SUMSEL Media Online Kompas SBS Ketidakprofesionalan manajemen raksasa perkebunan kelapa sawit PT. Golden Blossom Sumatera (GBS) memicu gejolak besar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Perusahaan inti perkebunan kelapa sawit desa prambatan kecamatan abab kabupaten PALI Sumsel tersebut diduga kuat telah melakukan pembangkangan terhadap prinsip kemitraan yang sehat dan meremehkan hak-hak hukum lebih dari 2.000 petani plasma di Desa Prambatan, Kecamatan Abab.

Perselisihan ( polemik) ini memuncak pasca digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mitra GBS periode 2024–2025. Meski laporan pertanggungjawaban internal koperasi berhasil diterima dengan baik oleh para anggota pada rapat pertama, suasana justru berbalik tegang saat membedah laporan pertanggungjawaban fisik dan keuangan yang disajikan oleh pihak PT. GBS selaku perusahaan mitra.

 

Lebih dari 2.000 anggota plasma yang hadir dalam rapat pertama sepakat menolak keras laporan fisik yang disodorkan oleh manajemen PT. GBS. Laporan tersebut dinilai acak-acakan, tidak lengkap, dan terkesan menyembunyikan fakta riil pengelolaan di lapangan serta transparansi hasil bagi dari keringat petani.

Terdesak oleh penolakan massal tersebut, perwakilan PT. GBS di hadapan forum rapat memohon waktu beberapa hari guna melengkapi dokumen fisik yang diminta. Perusahaan berjanji akan menggelar Rapat Kedua khusus untuk memaparkan ulang data yang valid demi mendapatkan persetujuan sah dari ribuan petani.

Namun, janji manis korporasi itu terbukti menjadi isapan jempol belaka. Rapat kedua yang dinanti-nanti sengaja tidak dilaksanakan oleh PT. GBS. Alih-alih menghormati forum resmi, pihak manajemen PT. GBS secara sepihak menyebarkan lembaran kertas selebaran ringkas yang tidak bernilai hukum, tidak transparan, dan memotong hak anggota untuk bertanya maupun melakukan uji petik data.

 

Tindakan PT. Golden Blossom Sumatera yang “melarikan diri” dari kewajiban rapat kedua dan hanya memberikan kertas selebaran dinilai para ahli hukum sebagai langkah fatal yang bisa menyeret perusahaan ke meja hijau.

1. Pelanggaran Serius Kontrak Kemitraan (Gugatan Wanprestasi Perdata)

Hubungan antara PT. GBS dan 2.000 lebih petani plasma diikat oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi. Pembagian hasil dan pelaporan fisik yang transparan adalah kewajiban hukum perusahaan inti. Tindakan PT. GBS yang ingkar janji menyelenggarakan rapat kedua dan memalsukan pemenuhan kewajiban melalui selebaran kertas sepihak, adalah bentuk nyata dari Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Dengan jumlah anggota mencapai 2.000 orang, PT. GBS terancam menghadapi Class Action (gugatan perdata massal) dengan nilai tuntutan ganti rugi yang sangat besar.

2. Ancaman Evaluasi Sanksi Administratif oleh Pemkab PALI

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menjaga keharmonisan kemitraan dan transparansi usaha. Mengabaikan aspirasi dan menipu kepercayaan 2.000 kepala keluarga petani plasma merupakan bentuk pelanggaran hubungan kemitraan yang dapat memicu konflik sosial. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perkebunan berhak melakukan evaluasi berkala dan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga rekomendasi pembekuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. GBS.

3. Indikasi Hukum Pidana Penggelapan Hak

Jika dalam penolakan laporan fisik ini ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil panen dengan apa yang dibagikan kepada petani plasma, pihak manajemen PT. GBS tidak hanya bisa digugat secara perdata, melainkan dapat dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) terkait hak-hak finansial petani plasma.

 

Merasa direndahkan dengan metode “selebaran kertas”, ribuan petani plasma Desa Prambatan kini merapatkan barisan. Langkah PT. GBS yang menganggap persoalan selesai hanya dengan selembar kertas tanpa rapat penjelasan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat petani.

Perwakilan anggota menyatakan sedang menyusun laporan resmi yang ditandatangani oleh perwakilan massa petani untuk diserahkan langsung kepada Bupati PALI, Dinas Perkebunan Kabupaten PALI, dan Dinas Koperasi PALI guna meminta perlindungan hukum dan sanksi tegas bagi PT. GBS.

“Kami ini mitra yang dilindungi undang-undang, jumlah kami lebih dari 2.000 orang. PT. GBS jangan main-main! Koperasi kami sudah terbuka dan kami terima, tapi mengapa PT. GBS ketakutan dan sembunyi di balik kertas selebaran untuk laporan fisik mereka? Jika tidak ada itikad baik, kami siap tempuh jalur hukum dan menduduki kantor mereka,” tegas salah seorang perwakilan petani plasma dengan geram.

Sampai berita ini dimuat, jajaran direksi dan manajemen PT. Golden Blossom Sumatera (GBS) belum memberikan konfirmasi atau alasan resmi terkait pembatalan sepihak rapat kedua tersebut brita ini himpunan konfirmasi bebrapa Anggota plasma perkebunan kelapa sawit desa prambatan kecamatan abab kabupaten PALI Sumsel tidak menerima selembar laporan kegiatan PT. GBS ( Golden Blossom Sumatera) (Tim/Red)

Popular Articles