*`81% PERUMAHAN DI SUBANG TAHAN FASOS-FASUM, KPKH: PEMDA LALAI SOSIALISASI PERDA, INI POTENSI KORUPSI PSU MILYARAN RUPIAH`*
*Kompas Sbs,Subang – Rabu 1 Juli 2026* – Komunitas Penikmat Kopi Hitam Subang membongkar dua masalah sekaligus. 111 pengembang bandel menahan aset publik, dan Pemda Kab. Subang dinilai `lalai menjalankan aturan sendiri`.
Dari 137 perumahan di Kabupaten Subang, hanya 26 pengembang yang patuh menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum kepada Pemerintah Daerah. Artinya, `111 perumahan masih menahan aset milik warga`.
*DATA KPKH: PENYERAHAN FASOS FASUM AMBRUK*
Berdasarkan data DPKPP Kabupaten Subang yang dihimpun KPKH per 30 Juni 2026:
1. *2014*: 1 Pengembang
2. *2015*: 2 Pengembang
3. *2023*: 19 Pengembang
4. *2024*: 1 Pengembang
5. *2025*: 3 Pengembang
*Total Patuh: 26 Pengembang | Total Bandel: 111 Pengembang = 81%*
*KELEMAHAN FATAL PEMDA: ATURAN ADA TAPI DITIDURKAN*
KPKH menyoroti `kelalaian Pemda Kab. Subang` dalam menertibkan PSU.
“Pengembang bandel karena `tidak ada rasa takut`. Kenapa? Karena Pemda sendiri tidak menjalankan aturan,” tegas Pram Qodarian, Ketua KPKH.
*2 Aturan yang Diduga Tidak Disosialisasikan Pemda:*
1. *Perda Kab. Subang No. 12 Tahun 2015* tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
2. *Perbup Subang No. 4 Tahun 2017* tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.
“Seharusnya DPKPP aktif `mensosialisasikan, membina, dan menjatuhkan sanksi` kepada 111 pengembang bandel sesuai Perda & Perbup tersebut. Faktanya? Nol besar. Akibatnya aset jalan, drainase, RTH senilai `miliaran rupiah` tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah,” lanjut Pram.
*PERNYATAAN KETUA KPKH: INI PELANGGARAN BERLAPIS*
“Ini bukan sekadar lambat. Ini `pelanggaran UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 47` dan `Permen PUPR No. 14/2017`. Pengembang wajib serahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah selesai 100%,” tegas Pram.
“Rendahnya kepatuhan + kelalaian Pemda ini membuka ruang `dugaan korupsi PSU`. Aset publik jadi dikuasai swasta. Siapa yang nikmati?” tanya Pram.
*4 MODUS DUGAAN KORUPSI PSU VERSI KPKH:*
1. *`Site Plan Siluman`*: Lahan Fasum/RTH diubah jadi unit rumah dijual.
2. *`Aset Digelapkan`*: Jalan/drainase dikuasai atau dijual pengembang.
3. *`Mangkrak Disengaja`*: Nggak diserahkan biar lepas kewajiban rawat.
4. *`Proyek Fiktif`*: PSU tidak dibangun sesuai standar, atau tidak ada sama sekali.
*BPK SUDAH TURUN, DPKPP DIBERI TEMPO 60 HARI*
Desakan KPKH menguat setelah BPK RI menemukan kejanggalan PSU Fasos-Fasum di Subang.
Plt Inspektur Daerah, H. Dadang Kurnianudin, membenarkan surat temuan BPK telah dilimpahkan ke DPKPP dengan tenggat 60 hari.
*TUNTUTAN KPKH:*
1. *KEPADA BUPATI SUBANG*: Copot/Evaluasi DPKPP yang gagal menertibkan 111 pengembang sesuai Perda 12/2015 & Perbup 4/2017.
2. *KEPADA DPKPP*: Buka nama 111 pengembang bandel ke publik. Terapkan sanksi tegas: `hentikan IMB, hentikan PBG`.
3. *KEPADA APH*: `Kejari Subang, Polres Subang, BPKP` lakukan `audit investigasi` PSU sekarang. Jangan tunggu 60 hari.
> “Pengembang bandel karena dibiarkan. Pemda lalai karena tidak menegakkan Perda-nya sendiri. Rakyat Subang yang rugi,” tutup Pram.
*Narahubung KPKH*:
*Pram P Qodarian*
Reporter Kompas sbs
D.Jekiw.

