Pontianak – Direktur CV Berkat Darmawan pelaksana proyek saluran drainase di Gang Alqadar, Jalan Parit H. Husin 1, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak mengklarifikasi bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Material besi untuk behel berukuran 6 dan untuk tulangan berukuran 8.untuk besi tulangan Bok ukuran behel 10 dengan tulangan 8 menggunakan dua lapis lebar 1,5 meter,” jelas Iwan Darmawan pada Jumat 26 Juni 2026.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, volume proyek saluran drainase tersebut panjang 49 meter dan menggunakan kayu Cerucok berukuran 5/7.
“Nanti saluran drainase ini akan kita laksanakan semaksimal mungkin dan sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek kualitas pemukiman di Gang Alqadar, Jalan Parit H. Husin 1, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat menjadi sorotan lantaran menggunakan material besi berukuran kecil, pada Kamis 25 Juni 2026.
Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan, proyek dilaksanakan oleh CV Berkat Darmawan dan di kelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian,sumber dana dari anggaran APBD Provinsi Kalbar Tahun 2026 sebesar Rp149 Juta.
Satu diantara warga Gang Alqadar mengatakan, proyek kualitas permukiman Jalan Parit H. Husin 1 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi lantaran menggunakan material besi berukuran kecil.
“Saya menduga proyek ini tidak sesuai rancana anggaran belanja (RAB) dan spesifikasi. Selain itu pengerjaan pembuatan besi rangka juga sering mengganggu karena dikerjakan di pinggir jalan Gang Alqadar,” ujar warga yang namanya tidak bersedia di publikasikan.
Warga meminta kepada pengawas dari Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat agar turun ke lapangan meninjau proyek tersebut.
“Saya minta Dinas Perkim cek ke lokasi proyek untuk memastikan bahwa proyek tersebut sesuai RAB atau spesifikasi,”pungkasnya.(Danil.A)

