Top 5 This Week

Related Posts

471 PPPK Paruh Waktu di Rote Ndao Terima SK, Bupati Janjikan Perjuangkan Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Doc Kompas.sbs 2026

kompas.sbs-Rote Ndao – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Auditorium Bupati Rote Ndao, Jumat (26/6/2026).

Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, didampingi Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para penerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rote Ndao dalam laporannya menyampaikan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebanyak 471 PPPK Paruh Waktu menerima SK dengan rincian 111 tenaga guru, dua tenaga kesehatan, dan 358 tenaga teknis. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah.

Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara maupun daerah. Ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk kepastian status kepegawaian bagi saudara-saudara,” ujar Paulus.

Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab setelah ditempatkan di masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, pemerintah akan mendistribusikan para PPPK ke sejumlah instansi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Paulus juga menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja dimulai 1 Juli 2026, meskipun pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengacu pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah memperjuangkan kebijakan agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bahkan memiliki peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila regulasi pemerintah pusat memungkinkan.

“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Harapan kami, ke depan juga terbuka peluang menjadi PNS sesuai kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Di sisi lain, Paulus mengakui kondisi fiskal daerah masih menghadapi tekanan akibat penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh penerima SK memahami kondisi tersebut dan tetap mengedepankan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati mendorong para PPPK terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, penguasaan teknologi informasi, kemampuan bahasa asing, dan berbagai keterampilan lainnya agar mampu bersaing pada seleksi ASN di masa mendatang.

“Sambil bekerja, tingkatkan kualitas diri. Kuasai komputer, bahasa Inggris, dan keterampilan lainnya agar siap menghadapi berbagai peluang yang akan datang,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao, Yabner Nggaluama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang telah mempercepat penyerahan SK dari rencana awal pada 1 Juli menjadi 26 Juni 2026.

Menurut Yabner, percepatan tersebut menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap perjuangan panjang tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, khususnya Bapak Bupati, BKD, DPRD, serta seluruh pihak yang telah memperjuangkan hingga penyerahan SK ini dapat terlaksana,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera mengalihkan pembiayaan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga tidak lagi membebani kemampuan fiskal daerah.

Yabner juga menyambut baik komitmen Bupati yang akan memperjuangkan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan perlakuan di antara sesama ASN sehingga PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Acara penyerahan SK ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja secara simbolis serta penyerahan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu sebagai tanda dimulainya masa pengabdian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. YH

Popular Articles