Kompas sbs – Tangrang – Kecamatan Cipondoh kelurahan Gondrong – Jumat 26 Juni 2026 – Keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) menyatakan telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk berusaha tanpa tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut keterangan sejumlah warga dan PKL, dugaan pungutan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan dan beban ekonomi bagi para pedagang kecil. Mereka berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menegaskan bahwa ruang publik, fasilitas umum, maupun lokasi usaha tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Setiap bentuk permintaan uang yang dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum, apabila disertai unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi, harus diuji melalui proses hukum dan, apabila terbukti, diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan objektif. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun hubungan pihak yang terlibat.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan seperti pemerasan, pengancaman, atau pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan KUHP apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Warga juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan saksi. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau upaya menghalangi masyarakat yang menggunakan haknya untuk melapor. Setiap dugaan tindakan menghalangi proses hukum juga dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Para PKL berharap pemerintah daerah dan aparat terkait turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan usaha agar seluruh aktivitas berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Mereka menginginkan lingkungan usaha yang aman sehingga pedagang dapat mencari nafkah tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
Meski demikian, warga juga menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap laporan yang akan diajukan menjadi awal dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga apabila memang ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sedangkan apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan tetap dihormati sesuai prinsip negara hukum.
Red/Tim




